KPK: Wajib Dilaporkan, Bingkisan Lebaran PNS Termasuk Gratifikasi

KataBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak hadiah atau bingkisan selama Lebaran. Hadiah atau bingkisan yang diterima dapat dianggap gratifikasi apabila tak melaporkan ke KPK selama 30 hari sejak diterima.

 

“Semua hadiah wajib ditolak, atau laporkan. Hadiah bisa mempengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam siaran persnya Jumat lalu (23/6).  Hadiah atau bingkisan yang berpotensi gratifikasi yakni dalam bentuk uang tunai, bingkisan makanan dan minuman, parsel, fasilitas atau bentuk lainnya.

Agus mengatakan hadiah yang diterima dapat mempengaruhi keputusan terkait jabatan, memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu disebutkan, penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk mengggunakan mobil dinas untuk mudik. “Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan,” kata Agus.

 

Laporan mengenai penerimaan hadiah Lebaran ke KPK meningkat dalam dua tahun terakhir. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, terdapat 35 laporan terkait hadiah Lebaran pada 2015. Hadiah itu terdiri dari parsel makanan dan minuman, peralatan dapur, batu cincin, dan furnitur senilai Rp 35,8 juta.

 

Sementara pada 2016, laporan terkait hadiah lebaran meningkat lebih dari 10 kali lipat menjadi 371 laporan. Hadiah lebaran tersebut terdiri dari uang tunai, parsel makanan dan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lain-lain senilai Rp 1,1 miliar. “Jumlah ini hanya yang melapor. Bisa jadi masih ada yang belum sadar untuk melapor,” kata Giri.

 

Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut Agus, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. “Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan,” kata Agus.

 

KPK menyediakan layanan laporan penerimaan hadiah terkait jabatan di antaranya melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau pelaporan daring https://gol.kpk.go.id.

 

“Pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan kepada KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Setiap penyelenggara negara yang membuat laporan harus menggunakan formulir gratifikasi yang dapat diunduh di situs KPK. kbka

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *