KIPP Indonesia Apresiasi Putusan MK dalam Judicial Review KPU

KataBali.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonaan Judicial review yang diajukan Juri Adrianto dan kawan-kawan, sebagai ketua dan anggota KPU periode 2012-2017.

Diketahui, atas nama KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, permohonan Juri tercatat dengan nomor perkara Nomor 92/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang Undang PILKADA Pasal 9 huruf a terkait KPU WAJIB konsultasi dengan DPR dan Pemerintah yang putusan nya bersifat mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusanya, Senin (107/2017) menyatakan, pertama Mahkamah berwenang Mengadili permohonan, kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum dan ketiga permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagia, sehingga frasa “dan Keputusanya bersifat mengikat”, tidak lagi menjadi kewajiban KPU, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana amanat Pasal 22E, UUD 1945 dan Perubahannya.

Dengan putusan ini Plt Sekjend KIPP Indonesia Kaka Suminta menyatakan sikap pertama, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK dalam putusan sebagaimana tersebut di atas, sebagai bagian dari peran MK sebagai penjaga demokrasi.

Kedua, KIPP mendukung agar MK dan lembaga penegak Hukum lainnya menjadi bagian dari penguatan kelembagaan demokrasi sebagai pelaksaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, ketiga KIPP  meminta pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam membangun negara Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.

Sikap keempat, meminta kepada lembaga pembuat hukum DPR dan Pemerintah untuk membentuk hukum berdasarkan konstitusi, bukan atas dasar kekuasaan dan kepentingan pribadi dan kelompok.

Kelima KIPP mengajak semua pihak elemen masyarakat, masyarakat sipil dan pegiat demokrasi untuk mengawal keputusan ini sebagai roh demokrasi yang diintrodusir MK dalam keputusannya. (kbkn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *