Kepolisian Republik Indonesia Persiapkan ‘Densus Antikorupsi’

KataBali.com – Wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Antikorupsi) gagasan kepolisian kembali dimunculkan ke masyarakat. Pembentukan Densus itu bertujuan untuk meningkatkan fungsi Korps Bhayangkara dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang, Alungsyah, menilai pembentukan Densus Antikorupsi harus dilihat sebagai hal yang positif. Hal itu mengingat bahwa semangat awal wacana pembentukan Densus tersebut untuk memberangus korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan Densus tersebut bukan guna menyaingi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia.
Alung berharap, Densus Antikorupsi bisa berkolaborasi dengan KPK.
“Menurut saya bagus. Hanya saja tujuannya tidak untuk menyaingi KPK. Seharusnya bisa bersinergi dengan KPK,” kata Alung, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Lebih dalam Alung menjelaskan, proses pembentukan Densus Antikorupsi harus diapresiasi. Namun, Alung mengingatkan dalam praktiknya dan pergerakannya nanti, Detasemen Khusus harus sesuai dengan marwah pemberantasan korupsi, bukan semata-mata sebagai alat untuk kepentingan sesaat.
“Ide soal pembentukan Densus Antikorupsi ini sudah lama, sekira sudah dibahas pada 2013. Kalau pada tahap teoritis pembentukan itu bagus. Hanya saja nantinya dalam tahap bergeraknya belum tahu,” papar Alung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji pembentukan Densus Antikorupsi. Bahkan, kajian itu ditargetkan selesai pada tahun ini.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut menegaskan, tugas Densus Antikorupsi tak akan tumpang tindih dengan KPK. Nantinya, Densus Antikorupsi akan berkolaborasi dengan KPK dalam menangani kasus.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tak merasa tersaingi ataupun terganggu dengan adanya wacana pembentukan Densus Antikorupsi. Menurutnya, KPK akan bekerja seperti biasa, sesuai dengan aturan di undangn-undang (UU).
“KPK tidak merasa tersaingi dengan akan dibentuknya Densus Antikorupsi, karena KPK akan tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK dan UU lain yang menjadi tanggung jawab KPK,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017. (kbbb)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *