Kadishub Tegaskan Mulai Awal Juli Taksi Online Tak Berijin “Ditindak”
KataBali.com – Pasca pemberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah berlaku efektif secara keseluruhan mulai 1 Juli 2017 ini, Dinas Perhubungan Propinsi Bali akhirnya kini menyiapkan sejumlah langkah penindakan angkutan online Grab dan Uber atau angkutan sewa khusus atas pemberlakukan aturan resmi dari Kementerian Perhubungan yang selama ini kerap diperpanjang dan molor tersebut.
Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH.MH menyatakan terkait pemberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 yang secara resmi berlaku mulai sejak 1 Juli 2017, pihaknya akan melakukan penertiban dan tentunya apabila menemukan angkutan sewa khusus atau angkutan online baik Grab maupun Uber yang tidak berijin akan ditindak dan diberikan “stressing” atau penekanan khusus.
Menurutnya, sampai saat ini pihak sudah memberikan ijin prinsip kepada enam perusahaan yang terdiri dari 2 koperasi dan 4 Perusahaan Terbatas (PT) yang totalnya ada 3900 kuota dan diberikan jangka waktu selama 6 bulan.
“Kalau sudah melewati 6 bulan dan dari kuota yang melebihi tersebut akan kami cabut. Dan syaratnya harus melengkapi aturan dari ketentuan-ketentuan harus lengkap semuanya. Setelah ada ijin prinsip dia mengurusnya ke Dinas Perijinan dan kita hanya mengeluarkan ijin prinsip saja,” ucap Sudarsana saat ditemui diruang kerjanya Kantor Dishub Bali, Senin (3/7/2017).
Sudarsana mengungkapkan secara teknis ijin prinsip tersebut akan dimohonkan ke Dinas Perijinan, selanjutnya Dinas perijinan akan meminta kajian teknisnya. Pasca pemberlakukan PM 26 Tahun 2017 yang secara resmi telah berlaku mulai sejak 1 Juli 2017, ia menegaskan Dishub Bali akan melaksanaan penertiban angkutan online Grab dab Uber atau angkutan sewa khusus tanpa ampun.
Jika melanggar, lanjut Sudarsana, maka akan ditindak berupa tindakan administrasi, denda, dan pencabutan ijin. Dan bila nanti dalam penindakan angkutan online atau angkutan sewa khusus belum berijin, maka selain ditindak, Dishub Bali juga akan mencoba menelusuri operator apa yang dipakai.
“Kita membantu Dinas Perijinan dalam hal ini dikeluarkannya perijinan tersebut. Saya tegaskan kembali pelaksanaan penertiban tidak ada ampun soal apapun, kalau dia melanggar iya sudah langsung kami tindak, berupa tindakan administrasi, denda, dan pencabutan ijin,” tegasnya mengancam.
Selain itu, sambung Sudarsana, dalam hal ini ijin angkutan sewa khusus atau angkutan online selain harus sudah resmi mengikuti aturan yang telah ditetapkan, mereka boleh beroperasi apabila sudah ada memasang sticker khusus. Menurutnya, sticker angkutan sewa khusus atau angkutan online sementara waktu berbeda dengan yang dipusat.
Saat ini sticker sedang berproses di percetakan, rencananya sticker itu akan berlambang Pemda dan Perhubungan serta akan bertuliskan angkutan sewa khusus serta penempelannya ada 3 titik yaitu di depan, belakang dan di dalam yang rencananya berbentuk bulat.
“Resminya kendaraan sewa khusus itu nanti akan ada sticker yang menandakannya. Sebenarnya sticker itu sudah bisa ditetapkan hari ini tetapi kan karena proses ijin masih berlangsung maka kita menyesuaikan dahulu, setelah dia mendapat ijin dia harus ke perhubungan lagi biar resmi. Informasi terakhir sticker akan di berikan dari jakarta, dan kita mengantisipasi tersebut,” jelasnya.
Sudarsana mengaku pada dasarnya sticker angkutan online atau sewa khusus nantinya berbarcode yang gunanya nanti begitu saat ada penindakan dan kartu pengawasan akan dibarcode apakah sama dengan sticker. Untuk itu, ia mengharapkan mulai 1 juli 2017 kepada angkutan sewa khusus atau angkutan online Grab dan Uber nanti yang memang belum berijin jangan coba-coba melakukan pelanggaran, karena bila nanti terjaring dijalan nanti akan berisiko terhadap yang lainnya yang ada di salah satu operator, misalkan seperti operator A apabila dia sampai dikategorikan pelanggaran berat maka operator A serta kendaraanya akan tidak boleh beroperasi lagi.
“Tentang dashboard dari informasi kemarin apabila sudah diklarifikasi dengan pusat Kominfo, nanti baru kita berikan informasi. Sesuai arahan Dirjen Perhubungan bahwa dashboard bagian dari data yang diperoleh pihak operator yang tentunya dalam hal ini bisa di singkronkan dengan kendaraan yang ada, sehingga bila kita menemukan hal di lapangan adanya pelanggaran dan kita akan sampaikan lewat Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perhubungan yang akan menindaklanjuti untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.(kb bb)