Sudikerta Ingatkan Kepala Sekolah SMAN/SMKN Tak Lakukan Pungli
KataBali.com – Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengingatkan para Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali agar jangan sekali-kali melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungutan liar (Pungli). Penegasan itu disampaikannya pada Arahan Pencegahan Terjadinya Pungutan Liar di Lingkungan Satuan Pendidikan Tingkat Menengah dan Khusus se-Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Pertemuan Sabha Mandara Utama Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Kamis (15/6).
Secara khusus, penekanan itu disampaikan sehubungan proses penerimaan siswa baru yang saat ini tengah berjalan. “Saya ingatkan jangan sampai ada suap menyuap dalam proses penerimaan siswa baru,” tandasnya. Sebab dia tak menginginkan ada kepala sekolah yang menjadi pesakitan karena ketahuan melakukan pungli. Agar tak terseret kasus pungli, Sudikerta minta SMAN/SMKN se-Bali agar menerima siswa baru sesuai dana tampung.
Pada bagian lain, sejalan dengan pengelolaan SMK/SMA yang saat ini berada di bawah kewenangan Pemprov Bali, Wagub mengingatkan sejumlah hal untuk diindahkan oleh para kepala sekolah. Hal tersebut antara lain budgeting anggaran, tata kelola administrasi, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan sumber daya.
Sementara itu Inspektur Provinsi Bali yang juga selaku Wakil Ketua Saber Pungli Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng,SP.M.Si menyampaikan keprihatinan atas banyaknya laporan yang masuk terkait dugaan pungli di lingkungan pendidikan. Dari tujuh area yang menjadi pantauan pengawasan Satgas Saber Pungli, laporan masyarakat didominasi oleh keluhan terkait pungutan sekolah. “Pengaduan di lingkup pendidikan mencapai 23,3 persen, disusul lingkup pelayanan publik sebanyak 22 persen,” terangnya. Menurut Teneng, kondisi ini menimbulkan kerisauan dan Satgas Saber Pungli telah mengambil sejumlah langkah. “Kami telah melakukan sejumlah langkah antara lain berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Senada dengan Wagub Sudikerta, pihaknya juga tak menginginkan ada kepala sekolah atau tenaga pendidik tertangkap oleh Tim Saber Pungli karena melakukan pungutan yang tak sesuai ketentuan. Terlebih, saat ini pengelolaan SMAN/SMKN se-Bali telah berada di bawah kewenangan Pemprov. Untuk mencegah pungli, Teneng minta para kepala sekolah memperhatikan empat kaidah antara lain mengikuti aturan tata kelola administrasi keuangan, transparan dan senantiasa berpedoman pada sistem pengendalian.
Lebih dari itu, pengarahan bagi Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan pungli di lingkungan satuan pendidikan. Ia berharap arahan yang diberikan oleh tiga pembicara dari Kejaksaan Tinggi, Ombudsman dan Polda Bali dapat memperkuat pemahaman para kepala sekolah agar tak sampai terseret dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab menerangkan bahwa praktek pungli di lingkup pendidikan belakangan ini sudah jauh berkurang. Hal itu tak terlepas dari makin ketatnya pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI. “Sekarang dengan adanya Satgas Saber Pungli, saya harap kondisinya akan semakin membaik,” imbuh dia. Namun demikian, Umar juga mengingatkan agar hal tersebut tak membuat kepala sekolah takut untuk melaksanakan ide kreatif dan inovatif yang bermanfaat bagi kemajuan sekolah. “Tetaplah bekerja, jangan takut dan cemas berlebihan. Ambil keputusan dengan cara yang benar,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Drs Sang Made Mahendra Jaya mengingatkan para guru yang mengemban tugas mulia jangan sampai terseret melakukan tindakan pungli yang berujung pada ranah hukum. “Sebagai aparat penegak hukum, saya merasa sedih kalau nantinya harus menangani kasus yang melibatkan pada pahlawan tanpa tanda jasa,” tuturnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan kalau pihak kepolisian tak akan asal tangkap dalam menindaklanjuti laporan dari terkait dugaan pungli.
Sedangkan Irwan Setiawan dari Kejati Bali menerangkan bahwa dalam penanganan sebuah kasus, pihaknya akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Terkait dengan upaya pemberantasan pungli di lingkup pendidikan, Kejati Bali siap memberi legal opinion bagi kepala sekolah yang masih kebingungan menafsirkan sejumlah aturan.jchb