Bupati Eka, Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan 7 Buah Ranperda

                          
KataBali.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pidato pengantar 7 (tujuh)  buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat Paripurna DPRD Tabanan, kamis (22/06)
di Gedung DPRD Tabanan,
 
Ketujuh buah Ranperda  tersebut terdiri dari ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun angggaran 2016, ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2011 tentang pajak restoran, ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 24 tahun 2011 tentang pajak hotel, ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2011 tentang pajak parkir, ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 26 tahun 2011 tentang  pajak penerangan jalan, ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 27 tahun 2011 tentang pajak hiburan dan ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Dalam pidatonya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan pengajuan ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 adalah  untuk memenuhi ketentuan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK-RI. “ Itu untuk satu ranperda, sedangkan untuk 6 ranperda lainnya diajukan sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang –undangan yang lebih tinggi,dan  juga sebagai tindak lanjut terjadinya perubahan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, sehingga terwujudnya  asas kepastian hukum dalam penyelenggaran pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Tabanan guna terwujudnya Tabanan Serasi,”jelasnya
 
Dijelaskan lagi secara keseluruhan BPK-RI perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2016 dengan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). “ Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari  audit Laporan Keuangan tersebut, kami mengajak semua organisasi perangkat daerah dan pihak terkait untuk tetap melakukan pembenahan dan perbaikan karena secara umum BPK –RI Perwakilan Provinsi Bali masih menemukan adanya kelemahan dalam pengeloaan keuangan daerah, “ujar Bupati Eka
 
Bupati Eka juga memaparkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tabanan  tahun  anggaran 2016. Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp.1.91 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp.1,79 triliun lebih atau sebesar 93,72%. “ Realisasi ini bersumber dari PAD sebesar Rp.318 milyar lebih, pendapatan transfer sebesar 1,37 triliun lebih,dan lain lain pendapatann sah sekitar 101 milyar lebih,” jelas Eka
 
Lanjutnya  untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.2.06 triliun lebih dengan realisasi mencapai 1,87 triliun  lebih atau sekitar  90,91 %. Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1,39 triliun, belanja modal sekitar Rp.257 milyar, belanja tak terduga sebesar Rp. 781 juta dan belanja transfer sekitar Rp.220  milyar. Untuk pembiayaan sekitar Rp.148 milyar yang berasal dari silpa tahun 2015 sebesar Rp.147 milyar dan penerimaan kembali dana bergulir sebesar Rp.651 juta lebih. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1,47 milyar, untuk penyertaan modal sekitar Rp.1,20 milyar, pembayaran utang pokok sebesar Rp. 78 juta lebih, dan pembentukan dana bergulir sekitar Rp.200 juta, sehingga besar pembiayaan netto sekitar Rp.146 milyar. “ Mencermati aliran kas dan saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Tabanan per 31 desember 2016 maka terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2016 sekitar Rp. 67,70Milyar,” pungkasnya. hmtb
 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *