Revisi UU Ketenagakerjaan RI, Perbaiki Nasib Buruh

KataBali.com – Nasib dan posisi tawar para pekerja atau buruh dalam konsepsi hubungan industrial yang berjalan selama ini masih lemah karenanya mendesak dilakukannya revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengungkapkan, UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tegas menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.

“Pertanyaannya kemudian adalah sudahkah prinsip-prinsip usaha bersama ini ditafsirkan secara baik dan benar dalam konteks perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pada organisasi perusahaan diterapkan juga secara baik dan benar dalam hubungan pengusaha atau pemilik modal dengan pekerja atau buruhnya?,” ucap Defiyan dalam keterangan tertulisnya Senin (1/5/2017).

Sejumlah 18 Bab dan 193 pasal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum ditemukan definisi usaha bersama yang sudah diperintahkan konstitusi dalam menyusun perekonomian, termasuk organisasi atau entitas ekonomi.

Pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3,4 dan 5 sudah langsung terlihat pernyataan adanya segregasi antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja dan pengusaha.

Dari pengertian ini saja, sudah tersurat bahwa konsepsi usaha bersama itu sudah diabaikan dan menempatkan pekerja atau buruh hanya sebagai faktor produksi yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sedangkan pemberi kerja dan pengusaha adalah yang memberi pekerjaan sekaligus ada yang merupakan pemilik perusahaan.

“Jadi, konsepsi Usaha bersama, setelah dikembangkan dalam UU ini justru malah mempertentangkan posisi pekerja/buruh di satu pihak dan pemberi kerja atau pengusaha di pihak lain,” ujar Defiyan.

Rumusan seperti ini, tentu berimplikasi pada hubungan yang lebih jauh dari pekerja/buruh dan pengusaha dalam pengelolaan perusahaan.

Sebab, selain sebagai faktor produksi sejatinya para pekerja/buruh mempunyai kontribusi dalam menghasilkan surplus ekonomi atau laba bagi perusahaan. Memandang secara hukum para pekerja/buruh dalam perspektif tenaga sebagai faktor produksi dengan modal sebagai alat investasi adalah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Konsepsi relasi dan segregasi para pihak inilah yang menjadi sebab utama terjadinya pertentangan antara pekerja/buruh dan pengusaha di negara-negara industri, di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

Hubungan organisasi yang segregatif ini adalah ciri dari sebuah perekonomian kapitalistik dengan menempatkan modal dan pemilik modal lebih berkuasa dibanding dengan para pekerja/buruh.

“Inilah kemudian yang menjadi sebab lahirnya pemikiran Karl Marx tentang Das Kapital, yaitu sebuah kritik dan anti tesa dari ketidakadilan relasi dalam praktek hubungan industrial kapitalisme.

Akhirnya relasi yang segregatif ini menjadi pemicu krisis dan konflik yang terus berulang karena posisi yang berhadap-hadapan, ditambah lagi kehidupan ekonomi yang timpang.

Di dalam BAB IX pasal 50 mengenai hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja atau pengusaha juga disebutkan merupakan perjanjian kerja antara kedua belah pihak tanpa ada pihak ketiga yang menjadi saksi atas perjanjian kerja tersebut tentu posisi tawar pekerja/buruh menjadi sangat lemah.

Berbagai kebijakan yang telah ditetapkan dalam hubungan pekerja dan pengusaha dalam organisasi perusahaan, seperti pengupahan yang layak, perlindungan kesehatan dan lain-lain tidak mampu menyelesaikan permasalahan secara komprehensif.

Pengakomodasian tuntutan pekerja/buruh melalui kebebasan berserikat dan unjuk rasa bukanlah formula yang ampuh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.  Justru, penyampaian pendapat atau tuntuan melalui unjuk rasa ini bisa menjadi hal yang kontraproduktif dalam membangun hubungan pekerja/buruh yang lebih harmonis.

Persoalan pelanggaran atas konsepsi hubungan usaha bersama yang diperintahkan konstitusi inilah akar masalah yang sebenarnya harus diperbaiki dengan merevisi UU No. 13 Tahun 2003.

Sistem koperasi yang merupakan sintesa dari sistem kapitalisme dan komunisme sebagai akibat hubungan yang segregatif antara pekerja/buruh dengan pemilik modal yang terjadi pada abad 19 dan tak pernah menyelsaikan masalah ketenagakerjaan harus menjadi pedoman utama pemerintah menyelsaikan hubungan industrial.

Persoalannya adalah surplus ekonomi atau laba dan atau rugi dalam konteks usaha bersama harus menjadi bagian yang tak terpisahkan juga dalam membuat perusahaan dapat mencapai kinerja yang optimal dalam peta persaingan bisnis global.

Perasaan in group atau memiliki tentu akan muncul pada para pekerja/buruh apabila transparansi keuangan perusahaan serta pembagian laba yang tidak hanya diberikan pada pemilik menjadi konsekuensi dalam perspektif usaha bersama.

Sebagaimana halnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga harus dikelola secara berkelanjutan, profesional dan transparan tidak saja ditujukan untuk kesejahteraan Dewan Manajemen dan karyawan BUMN dimaksud, tetapi juga untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya.

“Perspektif Usaha Bersama inilah yang menekankan pentingnya sebuah regulasi atau kebijakan hubungan industrial yang sejalan dengan perintah konstitusi serta wakil rakyat, administratur dan aparatur yang berperan secara optimal tanpa memiliki kepentingan tersembunyi (vested intrerest) sebagai pelaku dalam penyusunan sebuah Undang-Undang,” demikian Defiyan. (kbkn)

 

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *