Jaksa-Terdakwa Kompak Ajukan Banding, Kasus Korupsi BLM-PUAP Jembrana
KataBali.com – Sempat menyatakan pikir-pikir, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dengan mengganjar terdakwa I Nengah Sudarma 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dalam kasus korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian RI senilai Rp 75 juta mendorong kedua belah pihak berencana untuk ajukan banding.
Salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa I Nyoman Yudara saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5) menegaskan, alasan untuk mengajukan banding bagi kliennya itu, karena ia menilai, jika putusan majelis hakim Tipikor pimpinan I Wayan Sukanila tidak tepat bagi kliennya. “Apalagi jelas tidak ada kerugian negara. Tuntutan jaksa pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi juga diabaiakan,”ujar Yudara.
Selain itu, ia menilai, kasus kliennya lebih pada kasus internal organisasi dan terjadi akibat adanya dualisme. “Dan itu juga secara terpisah dikaji,”terangnya.
Sehingga dengan adanya sejumlah fakta itu, pihaknya selaku salah satu anggota tim penasehat hukum akan menyiap draf untuk dikaji sebagai bahan banding.
Sementara dari Jaksa Penuntut Ni Wayan Mearthi, menyatakan, meski sempat menyatakan pikir-pikir, namun dengan vonis majelis hakim, jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Sudarma dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan, menyatakan akan mengajukan banding. Alasan mendasar, vonis hakim masih jauh dari dua per tiga tuntutan jaksa. “Pasal 2 diabaikan majelis, jadi 90 persen akan banding,”pungkasnya.(jcjy)