Hakim Ahok Dipromosi Jadi Hakim Tinggi Denpasar, MA Bantah Mutasi Dwiarso untuk Backup Kasus Munarmar

KataBali.com -Dwiarso Budi Santiarto, ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapatkan promosi jabatan. Tak hanya Dwiarso, hakim anggota yang memimpin sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu juga mendapatkan promosi jabatan. Para hakim anggota yang mendapat promosi itu yakni Abdul Rosyad yang dipromosikan menjadi hakim tinggi Palu, dan Jupriyadi sebagai ketua Pengadilan Negeri Bandung. Sedangkan dua hakim anggota lainnya, yakni Didi Wuryanto dan I Wayan  Wirjana tidak mendapat promosi.

 
Juru Bicara (Jubir)Mahkamah Agung (MA) RI Suhadi saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali (JPRB), Kamis (11/5) membenarkan. Dijelaskan, sesuai hasil rapat pimpinan dengan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) , Rabu (10/5) malam, pihaknya membenarkan terkait promosi yang diberikan bagi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.”Secara resmi sudah ada. Saya juga sudah dengar baik dari TPM langsung maupun dari rekan wartawan,”terang Suhadi.

 

 

Suhardi menambahkan, bahwa Dwiarso dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sedangkan sebagai pengganti dari posisi Dwiarso di PN Jakarta Utara digantikan oleh Cakra Alam yang kini menjabat sebagai Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan.

 

 

Dijelaskan Suhadi, dari kebiasaan sebelumnya satu masa TPM biasanya berjumlah ratusan. “Saya sendiri walaupun selaku jubir, namun berapa persisnya jumlah yang dimutasi dan dipromosi tidak tahu, karena yang hadir para pimpinan. Tapi biasanya ratusan, dan biasanya juga bukan hanya pak Dwiarso, tapi biasanya sepaket, kalau tidak salah ada tiga dari lima majelis hakim yang menyidangkan (Ahok) kemarin,”jelasnya.
Lalu kenapa hanya tiga? Ditanya demikian, Suhadi berdalih karena ada kemungkinan dua hakim yang tidak dipromosi, karena belum waktunya.

 

Demikian halnya saat dikonfirmasi adanya rumor bahwa promosi Dwiarso berkaitan dengan kasus pencemaran Pecalang Bali dengan tersangka Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman, saat ditanya demikian, Suhadi kembali membantah bahwa secara persis tidak tahu terkait pertimbangan pimpinan mempromosikan Dwiarso.

 

Namun sepengetahuannya dari SOP (Standar Operasional Prosedur), ada dua pertimbangan umum mutasi atau promosi hakim. Disebutkan, dua pertimbangan itu pertama untuk tujuan pengisian jabatan kosong atau jabatan tertentu seperti hakim tinggi, kedua karena memang sudah memasuki waktu. “Tapi memang dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, untuk para ketua pengadilan negeri di Jakarta yang punya prestasi itu hakim tingginya selalu di luar Jawa. Itu yang saya tahu, biasanya ada tiga tempat yakni Denpasar, Makassar, dan Medan. Tidak di Maumere atau Ambon,”ungkapnya,

 

Dicontohkan, dari pengalama yang sudah-sudah, yakni seperti KPN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso yang sempat dipromosikan sebagai hakim tinggi PT Denpasar, dan juga KPN Jakarta Barat Amry dipromosi sebagai hakim tinggi di PT Medan.”Jadi khusus ketua PN berprestasi di Jakarta, biasanya mereka ditempatkan di pengadilan kelas I A khusus sebagai bentuk penghargaan,”pungkasnya. (jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *