Gubernur Pastika Minta Raperda Tentang Bendega Untuk Dikaji Lagi
KataBali.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta agar Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali ( Raperda) tentang Bendega yang merupakan inisiatif Dewan agar dilakukan kajian kembali. Demikian disampaikan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pendapat Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Bendega di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (22/5).
Lebih jauh Gubernur menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Penambak Garam memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdaayan nelayan, pembudi-daya ikan dan petambak garam sesuai urusan yang menjadi kewenagan Provinsi.
Untuk itu seyogyangya subtansi materi muatan yang diatur dalam Raperda hendaknya mengacu pada Undang-Undang dimaksud, dengan tetap mengadopsi nilai-nilai luhur kearifan lokal di Bidang Perikanan. Disamping itu, dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 33 Anggota DPRD Provinsi Bali tersebut, Gubernur juga menyampaikan beberapa masukan bagi penyempurnaan aspek substansi dan aspek legal drafting Raperda tersebut diantaranya perlunya dilakukan pengkajian kembali terhadap keberadaan dan jumlah populasi Bendega yang berkaitan dengan Tri Hita Karana serta pengertian Bendega dan pelemahan yang harus diatur secara tegas. Pastika juga meminta agar penyusunan Raperda agar mengacu pada teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Thaun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“ Berkenaan dengan Raperda tentang Bendega tentunya masih perlu bersama sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam, kita kaji kembali bersama sama, “imbuhnya. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali. jchb