3 (Tiga) Ranperda Disepakati Untuk Ditetapkan Menjadi Perda
KataBali.com – Setelah melalui proses yang panjang dan dengan berbagai pertimbangan, DPRD Kabupaten Tabanan sepakat untuk menetapkan 3 (tiga) buah Ranperda menjadi Perda, dalam sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut “Boping” Suryadi, Kamis (18/05) di gedung aula DPRD Tabanan.
Sidang tersebut juga dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Para Wakil Ketua DPRD Tabanan dan seluruh anggota DPRD Tabanan serta Forkopinda dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
3 (tiga) buah Ranperda yang ditetapkan, yakni Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Dharma Shantika.
Sebagai pihak yang mengajukan Ranperda tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan terhadap ke 3 (tiga) Ranperda tersebut.
Hal ini menunjukan adanya komitmen bersama sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah di Kabupaten Tabanan yang senantiasa membangun sinergitas. Dalam rangka untuk melakukan koreksi dan revisi terhadap produk hukum Daerah guna menyesuaikan produk hukum tersebut dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ucap Bupati Eka dalam sambutannya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Pemda sebagai pemegang kekuasaan eksekutif senantiasa akan berupaya untuk membuat produk hukum Daerah berupa Perda sesuai dengan tuntutan dan perkembangan hukum masyarakat. Sehingga seluruh penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tabanan ada payung hukumnya, jelas Bupati yang akrab disapa Eka tersebut.
Bupati Eka juga menambahkan dengan ditetapkannya ke 3 (tiga) Ranperda ini menjadi Perda, sudah menjadi kewajiban dari eksekutif melalui perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan Perda tersebut sebagai payung hukum. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan, tegasnya.
“Terimakasih atas kerjasama yang dilakukan selama ini dalam pengabdian kita bersama untuk terwujudnya masyarakat Tabanan yang Serasi yakni Sejahtera, Aman dan Berprestasi”, tutup Srikandi asal Tegeh, Angseri ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eka beserta pimpinan DPRD menandatangani ke 3 (tiga) buah Perda tersebut disaksikan seluruh anggota DPRD beserta undangan yang hadir saat itu. @humastabanan.