Tiga Terdakwa Kompak Dituntut Tinggi, Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Kantor Desa Tulikup
KataBali.com -Tuntutan hukuman tinggi dijatuhkan jaksa penuntut bagi tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat di Kantor Desa Tulikup,Jumat (31/3).
Pada sidang dengan majelis hakim pimpinan Made Sukereni di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menubtut terdakwa, yakni
Kepala Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya (62), Kelian Dusun Banjar Menak, I Gusti Ngurah Oka Mustawan (45) dan Kelian Subak Siyut Gianyar I Gusti Ngurah Raka (50) dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Menurut JPU, alasan tuntutan bagi terdakwa, karena jaksa menilai bahwa seluruh terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada I Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka dengan pidana 4 tahun penjara. Selain itu menjatuhkan hukuman denda kepada masing – masing terdakwa dengan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Suardi dihadapan majelis hakim pimpinan Made Sukereni, didampingi Hakim Anggota Sutrisno dan Nurbaya Gaol.
” Atas tuntutan jaksa, ketiga terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat,16 Desember 2016 lalu. Ketiganya ditangkap di ruangan Kantor Desa Tulikup Kabupaten Gianyar karena diduga terlibat pungli pengurusan sertifikat tanah. Penangkapan para terdakwa bermula saat korban, I Gusti Ngurah Chrisna Diana dan saudara kandungnya I Gusti Ngurah Iska Juliahedi dari Dusun Menak, Desa Tulikup, Gianyar mengajukan rekomendasi penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 4 Are atas nama I Gusti Ngurah Sudana.
Atas pengajuan korban tersebut, ketiga terdakwa sengaja melakukan pungutan liar dengan memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar atau menerima pembayaran berupa uang untuk memperkaya atau orang lain dari pemohon atau korban yaitu I Gusti Ngurah Chrisna Diana dan saudara kandungnya I Gusti Ngurah Iska Juliahedi dari Dusun Menak, Desa Tulikup, Gianyar yang datang ke kantor desa Tulikup.
Korban merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp 30 juta oleh para terdakwa. Pada saat itu korban memberikan Rp 2 juta namun ditolak oleh para tersangka. Sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan para tersangka.(jcjy)