Terganjal Audit BPKP, Penyidikan “Mandeg”, Kasus Penyerobotan Lahan Negara oleh Oknum Mantan Hakim
KataBali.com -Meski penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) telah melakukan ekspose (gelar perkara) dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik negara di kawasan Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar, namun hingga saat ini, proses penyidikan kasus yang sebelumnya sempat menjebloskan pekak (kakek) Made Bawa selama 4 tahun bui, ini tak kunjung rampung. Bahkan, ada kesan penyidikan berjalan “mandeg”.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bali I Wayan Suardi, saat dikonformasi belum lama ini, menegaskan, bahwa atas kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan oknum hakim Ida Bagus Rai Pati.”Saksi-saksi sudah banyak yang kami periksa, termasuk juga penetapan tersangkanya, sudah ada satu tersangka yakni mantan hakim berisial Ida Bagus RP,”ujarnya via telepon.
Terkait penetapan Ida Bagus RP sebagai tersangka, seperti diakui Suardi, Ida Bagus RP pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk terdakwa Pekak Made Bawa (sekarang terpidana 4 tahun penjara) beberapa bulan lalu dalam kasus markup pembebasan lahan di By Pass IB Mantra. Namun, mantan hakim itu dibidik lantaran memakai dan mendirikan bangunan permanen di tanah negara di lokasi seluas 5 are Padahal pihak Kejati Bali sudah memasang tanda (plang) bahwa tanah tersebut sitaan Pidsus Kejati Bali dalam perkara korupsi penjualan tanah negara oleh terpidana Made Bawa.
Selanjutnya, dengan sudah adanya gelar perkara, pihaknya hanya tinggal menunggi hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.”Kami tunggu hasil audit (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penyerobotan lahan negara seluas 5 are di sekitar By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar dengan tersangka mantan hakim IB Rai Pati ini, bergulir setelah majelis hakim memvonis Pekak Made Bawa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Pasca vonis, penyidik yang akan melakukan eksekusi menuai kendala. Pasalnya, obyek tanah seluas 5 are dan sebelumnya dipasang plang sudah ditempati oleh pihak ketiga (tersangka Ida Bagus Rai Pati). Bahkan oleh tersangka, tanah tersebut sudah dibuatkan bangunan permanen dan tembok tinggi.(jcjy)