Pemkab BadungTidak ‘Black List’ Rekanan Bermasalah untuk Pengadaan Kartu Badung Sehat
“Saya kira tidak sampai ke sanksi, karena dia (rekanan) telah melaksanakan, hanya ada kelebihan pembayaran saja,” ujarnya, Rabu (12/4).
Lantaran tidak ada sanksi yang dijatuhkan, secara otomatis rekanan tetap diperbolehkan mengikuti tender proyek di Pemkab Badung. Suryaniti pun membenarkan hal ini. “Mereka masih bisa mengikuti tender.”
Kesalahan rekanan dalam pengadaan kartu KBS yang menjadi program unggulan Pemkab Badung itu, menurut Suryaniti, pihak rekanan tidak melakukan survei penduduk sebagaimana yang telah disepakati, sehingga terdapat 28.341 kartu yang bermasalah. Walau begitu, secara umum rekanan sudah menjalankan kegiatan sesuai kontrak. “Cuma ada satu spesifikasi yang tidak dilakukan, yakni survei penduduk yang seharunya dilakukan, itu saja,” tandasnya.
Untuk puluhan ribu KBS yang bermasalah diakuinya kini sudah ditarik dari peredaran. Seperti kartu yang salah cetak, yang meninggal dapat kartu, maupun kartu yang terlanjut tercetak sementara yang bersangkutan sudah pindah domisili.
Sementara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan, tak akan ikut campur terlalu mendalam urusan teknis pengadaan KBS. Terlebih sudah ada leading sector untuk program layanan kesehatan gratis krama Badung sehat (KBS) yakni Dinas Kesehatan. “Itu kan tim teknis, bukan dari bupati. Saya selaku bupati tidak boleh masuk ke ranah teknis,” kata Bupati Giri Prasta.
Bupati mengakui program pembangunan di Badung secara garis besar bersumber dari visi dan misi saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati. Dari visi-misi itu menyesuaikan dengan RPJP, selanjutnya RPJMD. “Dan RPJMD kita sudah selesai selama lima tahun,” imbuhnya.
Menurut Bupati Giri Prasta, OPD yang mengeksekusi program itu pun sudah ada rencana acuan kerjanya, sudah ada pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, ada PPTK, ada juga PK (pengguna anggaran). “Jadi, itu adalah ranah teknis instansi Dinas Kesehatan, bupati tidak boleh ikut campur,” tegasnya.
“Yang jelas sudah ada Inspektorat melakukan pemeriksaan. Itu sifatnya teknis, bagaimana hasilnya, kalau memang ada temuan, menurut saya harus dikembalikan. Tapi bupati tidak boleh ikut campur,” imbuh Bupati Giri Prasta.
Lalu apa pesan kepada jajaran OPD agar kejadian seperti ini tidak terulang? “Begini, kami menginginkan kebijakan politik legislasi, kebijakan ini bagaimana aturan harus jelas dulu, baru setelah kita berfikir politik anggaran. Politik anggaran disesuaikan dengan kemampuan daerah, dianggarankan, dan dilakukan oleh instansi teknis. Harapan saya dua hal ini jangan sampai dihilangkan, sehingg kita melakukan program yang mulia untuk rakyat itu betul-betul mendapakan kenyamanan.”
“Kami juga tidak paksakan kepada OPD, kalau memang tidak selesai urusan pelelangan, kita lakukan di perubahan atau tahun berikutnya. Kalau juga ragu-ragu, kan sudah ada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), melalui pengacara negara, sehingga ada rasa aman dan nyaman ketika melakukan program ini,” tandasnya. kb-nb