Patra Terima Putusan Hakim, Dorong Kejaksaan Ungkap Peran Pihak lain
KataBali.com -Sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2013, I Gusti Made Patra, akhirnya menyatakan menerima.
Keputusan terdakwa yang juga mantan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima putusan majelis hakim pimpinan Sutrisno, ini sebagaimana disampaikan penasehat hukum terdakwa Suroso. Saat dikofirmasi, Selasa (4/4) kemarin, Suroso menyatakan bahwa kliennya akhirnya menerima. “Setelah komunikasi, dan mempertimbangkan berbagai hal, klien kami memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim,”tegas Suroso via telepon seluler.
Lebih lanjut, pengacara dengan kepala plontos ini menambahkan, alasan kliennya menerima karena Patra mengakui kelalaiannya. “Walaupun soal kerugian negara klien kami tidak menikmati, akan tetapi klien kami mengakui kelalaiannya. Itulah dasar pertimbangan klien kami menerima putusan majelis hakim,”papar Suroso.
Akan tetapi, lanjut Suroso, meski menerima, pihaknya tetap mendorong agar atas amar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum bisa menindaklanjuti keterlibatan pihak lain. “Klien kami kan hanya pelaksana, artinya ada atasan dan yang memerintah. Bahkan dari sebelum klien kami menjabat sebagai PPTK juga sama. Artinya klien kami mengikuti dari apa yang pernah dilakukan pejabat sebelumnya,”ungkapnya.
Sehingga dengan kejelian dan proesionalisme jaksa, pihaknya berharap siapa dibalik kasus korupsi perdin yang sebenarnya mampu terungkap dengan gamblang. “Sekali lagi, tanpa mengurangi keputusan karena klien kami menerima apa yang menjadi amar putusan majelis hakim, kami berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa terungkap baik dewan ataupun pihak travel,”harapnya.
Pasalnya, dengan mengacu persidangan sebelumnya, Suroso kurang sependapat dengan persepsi pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait real cosh. “Jadi klien kami hanya pencatat. Itu travel agen hampir semua pakai harga proteksi. Harusnya jaksa bisa jeli dan ungkap itu,”tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kasi Intel yang juga Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra menyatakan, atas nama-nama yang disebut dalam putusan, pihaknya masih akan mempelajari. Ia juga menyatakan sependapat dengan majelis hakim terkait penerapan pasal 4 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. “Untuk nama-nama yang disebut dalam putusan akan kami kembangkan lagi setelah mempelajari isi putusan,” tegasnya
Demikian juga terkait perkembangan kasus untuk tersangka mantan Sekwan Rai Sutha saat ini sudah masuk tahap pemberkasan akhir. “Semoga setelah Hari Raya Galungan dan Kuningan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Sebagaimana ketahui, majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Sutrisno juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Dalam amar putusan majelis hakim yang lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, AA Ngurah Jayalantara dan Putu Gede Suriawan itu, karena hakim menilai, terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan atau korporasi. Selain itu, perbuatan terdakwa karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.(jcjy)