Narkoba Rusia Pemilik 104,19 Gram Sabhu Dilimpahkan
KataBali.com -Usai dinyatakan P21 alias lengkap oleh pihak Kepolisian Daerah Polda Bali, berkas perkara dan tersangka kasus kepemilikan paket sabhu seberat 105,62 gram bruto atau 104,19 gram asal Rusia, Alexey Prusov, Senin (10/4) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya saat dikonfirmasi, menyatakan, dengan dilimpahkannya tersangka, pihaknya kini fokus penyidikan. “Mudah-mudahan prosesnya pemberkasan segera selesai,”ujar Eddy Artha.
Dijelaskan awal mula hingga tersangka Alexey ditangkap, yakni terjadi pada awal Januari 2017, tepatnya pada Kamis (5/1) )lalu di kantor Pos Renon, Jalan Puputan Denpasar. Petugas Bea Cukai Tipe Madya A Denpasar yang mendapat informasi adanya paket kiriman dalam bentuk amplop warna putih bertuliskan penerima atas nama Micha Kaisar dengan alamat Kantor Pos Sunset Road Kuta kemudian menghubungi pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Selanjutnya, dengan menggunakan teknik control delivery (pengiriman yang diawasi), petugas yang sudah mengetahui bahwa isi kiriman paket berisi Kristal berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Menthampetamin (Sabu) dengan berat 105,62 gram bruto atau 104,19 gram netto, itu kemudian menghubungi Alexey. Selanjutnya, usai diakui, tersangka yang diketahui tinggal sementara di kawasan Kerobokan, Badung ini kemudian ditangkap. Atas perbuatannya, Alexey disangka dua pasal yakni Pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jcjy)