Menteri Susi Sebut Pengerusakan Mangrove di Bali Bisa Didenda Rp1,5 Miliar
KataBali.com – Maraknya pelanggaran di pesisir laut di Bali seperti reklamasi terselubung maupun pembabatan hutan mangrove, mendapat tanggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti menegaskan pelaku pelanggaran itu bisa ditindak tegas dan pelaku pembabatan Mangrove secara ilegal bisa didenda sebesar Rp1,5 Miliar.
Menteri Susi menyatakan kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Namun, kewenangan tersebut, kata Susi, ada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Untuk itu, ia mendorong untuk melaporkan ke KLH jika ditemukan terjadinya pelanggaran.
“Kementerian Lingkungan Hidup yang harus turun. Jadi mesti dilaporkan ke KLH,” kata Menteri Susi di Kuta, Kamis (27/4/2017).
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran di pesisir pantai di Bali mendapat sorotan belakangan ini. Hal ini menyusul adanya dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan hutan mangrove di Teluk Benoa, oleh Desa Adat Tanjung Benoa.
Bahkan, kini Bendesa Adat Tanjung Benoa sudah dilaporkan ke Polda Bali oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Sejumlah kalangan juga sudah mendesak Polda Bali untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut.
Masalah tersebut bahkan sudah menjadi perhatian serius di tingkat pusat. Sejumlah anggota DPR RI bahkan sudah mendesak Polda Bali untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut. (kb-bb)