MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anulir Putusan Hakim, Vonis Hendrawati 7 Tahun Bui
KataBali.com -Upaya kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas vonis bebas bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa, akhirnya membuahkan hasil.
Informasi terbaru, atas kasus dugaan korupsi yang sempat menjebloskan mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra dan tim sembilan yang diketuai mantan Sekda Klungkung Ketut Janapria ke bui, itu pihak MA telah memutus satu dari tiga terdakwa yang setahun lalu sempat divonis bebas.
Bahkan yang mengejutkan, hakim MA menganulir putusan majelis hakim tipikor yang sebelumnya sempat membebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa, dan sebaliknya hakim MA menjatuhkan pidana bagi Ni Nyoman Hendrawati dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Atas informasi itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Klungkung Cakra Yudha Hadi Wibowo yang dikonfirmasi, Sabtu (15/4) membenarkan.”Memang benar MA telah mengirim data salinan putusan bagi satu dari tiga terdakwa yang dulu sempat divonis bebas. Sesuai putusan Kasasi, MA memvonis tujuh tahun penjara,”ujar Cakra Yudha via telepon.
Lebih lanjut, meski telah menerima putusan Kasasi dari MA, namun Cakra Yudha menyatakan, bahwa kewenangan ada pada kepala seksi pidana khusus (kasipidsus).”Kewenangan ada di Pidsus, dan sekarang masih tunggu eksekusi,”jelasnya.
Demikian juga saat ditanya terkait keputusan hasil Kasasi bagi dua terdakwa lain, yakni terdakwa I Gusti Ayu Ardani dan IB Susila yang sebelumnya memiliki peran sebagai makelar tanah bersama dengan Hendrawati, kata Cakra Yudha, terkait hasil dari pengajuan kasasi, Kejari Klungkung masih menunggu data MA. “Untuk putusan dua terdakwa lainnya, kami masih menunggu data MA,”aku Cakra Yudha.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi yang sebelumnya elah menetapkamn 16 tersangka ini, Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Gede Ariyadi, Rabu (13/4) setahun lalu memutus bebas tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Gunaksa, Klungkung, yakni masing-masing I Gusti Ayu Ardani, IB Susila, dan Ni Nyoman Hendrawati.
Alasan putusan hakim untuk menganulir isi dakwaan maupun surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Made Pasek dkk itu, karena hakim tidak menemukan bukti adanya tidak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Gunaksa.
Selain membebaskan para terdakwa dari dakwaan jaksa, Jaksa oleh mejelis hakim juga diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,1 miliar milik para terdakwa yang sebelumnya disita pihak jaksa. Atas putusan itu, JPU akhirnya bulat mengajukan kasasi dan kemudian ikabulkan dengan memutus terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.(jcjy)