Kejari Denpasar Akan Lakukan Pengembangan, Terkait 40 Nama Anggota DPRD Kota Saat Putusan Patra
KataBali.com -Meski terdakwa kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar I Gusti Made Patra menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim yang mengganjar setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, akan tetapi pasca putusan bola panas kembali menggelinding.
Munculnya bola panas pasca putusan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini menyusul dengan isi dalam amar putusan majelis hakim pimpinan Sutrisno yang menyebut nama lain, yakni selain mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar I Gusti Agung Rai Sutha, juga paa anggota dewan di DPRD Kota Denpasar yang jumlahnya mencapai 40 orang. Bahkan atas nama-nama yang disebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akan melakukan pengembangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut, dengan mengacu pada Perwali 23 tahun 2010, pejabat, PNS, pegawai tidak tetap termasuk anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas wajib mempertanggung jawabkan sendiri jika ditemukan masalah terkait perjalanan dinas termasuk masalah korupsi. Bahkan, meski sudah mengembalikan kerugian negara Rp 2,2 miliar ke Kejari Denpasar, namun majelis hakim menyatakan pengembalian tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Hal ini mengacu pada Pasal 4 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut,” ujar ketua majelis hakim Sutrisno.
Sebaliknya, dalam amar putusan majelis hakim, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringan.
Selain dewan, majelis hakim juga beberapa kali menyebut dua travel yaitu PT Sunda Duta Travel dan Bali Daksina Tour and Travel sebagai pihak yang diuntungkan dalam perjalanan dinas ini. Dalam perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013, Travel Sunda Duta dan Travel Bali Daksina mendapat keuntungan Rp 400 jutaan.
Kuasa hukum terdakwa Patra, Soeroso yang dimintai komentar soal putusan majelis hakim tetap ngotot tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Ia menganggap riil cost yang dimaksud adalah invoice dari travel dan bukan dari hotel tempat menginap atau maskapai penerbangan. Namun dalam putusan majelis hakim tetap menyatakan ada kerugian negara.
Soeroso berpendapat untuk kerugian negara tersebut harus diperatnggung jawabkan sesuai Perwali 23 tahun 2010 yang menyebutkan pejabat, PNS, pegawai tidak tetap termasuk anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas wajib mempertanggung jawabkan sendiri jika ditemukan masalah terkait perjalanan dinas termasuk masalah korupsi. “Siapa yang melakukan perjalanan dinas? Ya mereka itu yang harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra mengatakan untuk nama-nama yang disebut dalam putusan, masih akan dipelajari penyidik. Ia juga menyatakan sependapat dengan majelis hakim terkait penerapan pasal 4 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. “Untuk nama-nama yang disebut dalam putusan akan kami kembangkan lagi setelah mempelajari isi putusan,” tegasnya saat dihubungi Jumat (31/3).
Sementara terkait perkembangan kasus untuk tersangka mantan Sekwan Rai Sutha saat ini sudah masuk tahap pemberkasan akhir. “Semoga setelah Hari Raya Galungan dan Kuningan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (jcjy)