Kasus UP Bangli Sarat Kepentingan Politis, Tiga Pekan, Kejari Bangli Belum Beri Tanggapan Laporan

KataBali.com -Diduga sarat dengan kepentingan politis, surat laporan Mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa terkait kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) sektor Pertambangan Kabupaten Bangli yang sudah dikirim tiga pekan lalu tak kunjung ditindaklanjuti. Padahal surat laporan dari Arnawa, yang intinya agar Bupati Bangli aktif Made Gianyar juga diproses hukum sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku, karena ikut menikmati dana UP dari sejak menjabat wakil bupati dan bupati itu kini belum juga mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

 
Meski begitu, I Nengah Arnawa tetap beharap agar dalam kasus yang juga menetapkan dirinya sebagai tersangka ini bisa tetap diproses dan berjalan obyektif. “Mudah-mudahan tidak terjadi (politisasi) yang demikian. Sampai sekarang tiyang durung ( saya belum) menerima surat jawaban. Biarlah semua berjalan obyektif dan sebagai pelapor saya menunggu saja putusan dan jawabannya,”terang Arnawa saat dikonfirmasi Minggu (9/4).

 

Lebih lanjut, dengan belum adanya jawaban atas surat laporan yang ia kirim ke Kejari Bangli dan ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kejaksaan Agung RI, serta pimpinan di daerah, itu, Arnawa tak mau berhandai-handai.

 

 

“Tiyang (saya) berfikir positif saja. Mungkin karena prosesnya yang memang panjang. Mungkin juga karena di Bali masih terbentur hari raya dan di pusat sedang mengkaji agar hasil dari proses hukum ini bisa benar-benar obyektif,”paparnya,

 
Apalagi, imbuh bupati yang jago dengan kungfu ini menambahkan, dari informasi yang ia terima, Bupati Bangli aktif I Made Gianyar juga sebelumnua melayangkan surat ke presiden. “Dulu pak bupati (Made Gianyar) kan juga bersurat ke presiden. Sekali lagi, kami hormati proses hukum, demikian juga apapun nanti hasilnya saya akan hormati,” tambah Arnawa.

 

 

Sayangnya, atas kasus ini, Bupati Bangli I Made Gianyar yang beberapa kali dikonfirmasi tidak merespon. Pun dengan pihak Kejari Bangli. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangli Elan Djaelani yang dikonfirmasi juga sama. Meski ponsel dalam keadaan aktof, namun Elan tidak mengangkat telepon.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pasca ditetapkan tersangka, Mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa melaporkan Bupati Bangli aktif I Made Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

 

 

Melalui surat tertanggal 15 Maret 2015 yang dia buat dan ditandatangani langsung, Arnawa kembali meminta kepada pihak penegak hukum memproses Made Gianyar sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku. Selain alasan agar Made Gianyar diproses humum, alasan lain terkait surat laporan bagi Gianyar itu, karena menurut mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli ini karena pada tahun 2006-2010, selaku wakil bupati Bangli periode 5 Agustus 2010-5 Agustus 2015, dan bupati Bangli periode 2016-2021, Gianyar menerima upah pungut yang saat ini tengah dipermasalahkan.

 

 

Bahkan sampai tahun 2011 Bupati Bangli Made Gianyar meneruskan dan membuat SK Bupati Nomor 977/153/2011 tentang Alokasi Pemungutan PBB Pertambangan. Sayang, tiga pekan pasca melayangkan surat ke Kejari Bangli dan ditembuskan ke Presiden RI, Kejagung RI, Kejati Bali, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bupati Bangli dan Ketua DPRD Bangli, hingga saat ini Arnawa belum menerima jawaban. (jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *