Jaksa-Pengacara Korban Mecongkrah, Beda Pendapat Soal Surat Kuasa di Kasus BSW
KataBali.com -Polemik terus mencuat pasca pelimpahan tahap II bagi tersangka kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Setelah sebelumnya pihak pengacara korban Made Somia Putra melayangkan somasi bagi tersangka yang juga oknum anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dapil Badung, Bagus Suwitra Wirawan alias BSW, polemik kembali muncul setelah tim penyidik dari Kejari Denpasar menyebut jika korban yakni I Wayan Ariawan telah mencabut kuasa terhadap Somia.
Bahkan, penyidik secara tegas menyatakan, munculnya statemen Somia disejumlah media dengan mengatasnamakan korban dinilai bukan menjadi kewenangannya. Akibatnya antara jaksa dan pengacara korban pun “mecongkrah”. “Dia (Somia) kan setahu kami bukan lagi kuasa hukum korban. Itu kami ketahui karena surat pencabutan kuasa oleh korban juga disampaikan kepada kami saat pelimpahan lalu,”terang salah satu penyidik Kejari Denpasar I Gusti Ayu Rai Artini saat dikonfirmasi, Senin (3/4).
Selain itu, lanjut jaksa Gusti Ariani, ngototnya Somia dalam kasus dugaan penipuan CPNS dengan tersangka BSW juga dinilai bertolakbelakang dari fakta saat pelimpahan. Pasalnya, menurut dia, selain sudah ada perdamaian dari pihak korban, dan jaminan, serta bukti kwitansi pembayaran ganti rugi, pihak Kejari juga menyimpan bukti pencabutan kuasa. “Bahkan selain bukti, kami juga menanyakan lisan. Korban juga datang saat pelimpahan,”terang Gusti Ariani.
Sementara itu, pengacara korban Wayan Ariawan, yang dikonfirmasi terpisah via telepon membantah atas pernyataan jaksa bahwa kliennya menabut kuasa. “Tidak ada, bahkan barusan saya juga menanyakan soal itu dan klien kami tegas tidak ada pencabutan kuasa,”aku Somia
Bahkan, lanjutnya terkait somasi bagi tersangka BSW, Somia mengaku jika somasi itu dibuat juga atas sepengetahuan korban. “Saya malah bertanya, ada apa ini. Komunikasi saya dengan klien bagus, termasuk dengan kejaksaan bagus. Kok tiba-tiba ada kabar kalau klien saya cabut kuasa, padahal saya konfirmasi tidak ada. Termasuk surat kuasa saya sebagai lawyer juga masih ada,”imbuhnya.
Ia menduga, dengan munculnya polemik ini, ada politisasi. Dugaan itu makin kuat karena selain tersangka adalah politisi, dugaan lain juga karena jauh sebelum pelimpahan, beberapa orang dekat tersangka terus membujuk kliennya. “Intinya agar klien kami memaafkan perbuatan tersangka. Klien saya menolak, namun karena mungkin banyak tekanan, ya saya tidak tahu kemudian kok muncul kwitansi Rp 142 juta sebagai ganti rugi, padahal faktanya baru dikembalikan Rp 100 juta, jadi masih ada kekurangan Rp 42 jutaan,” bebernya.
Sebagaimana berita sebelumnya, pasca dilimpahkan ke Kejari Denpasar, pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menjamin akan tetap meneruskan kasus bagi oknum anggota dewan Bali yang kini berstatus tahanan kota. Menurutnya, dengan masih berstatus sebagai tahanan kota, tim Kejari kini sedang mengupayakan untuk mencari penetapan hakim. Usai mendapat penetapan, lanjut Maha Agung, pihak Kejari mentargetkan jika pelimpahan BSW bisa dilakukan usai perayaan Galungan. (jcjy)