Jaksa Dakwa Pasal Berlapis, Bagi Dua Penerima Paket Sekarung Ganja Seberat 19,8 Kg
KataBali.com – Duo sindikat narkotika jenis ganja seberat 19,8 kilogram asal Medan, Rony Martuaman Purba,dan Gery Yulianto, Kamis (30/3) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Edy Artha Wijaya mendakwa kedua pemuda lokal ini dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan, JPU Edy Artha dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan Rony Purba usai menerima paket dari Udin (DPO) via bandara melalui salah satu jasa pengiriman, di kosnya di Jalan Sahadewa Gang IV No.1 Legian, Kuta pada Senin (19/12) silam.
Selanjutnya pihak BNNP Medan yang telah berkoordinasi dengan BNNP Bali yang sudah mengetahui adanya pengiriman paket narkotika ke Bali via Bandara Kualanamu Medan melalui jasa pengiriman sebanyak satu karung itu langsung mengintrograsi. Hasilnya, petugas menemukan sekarung plastik warna putih yang didalamnya berisi bungkusan kertas kado sebanyak 25 paket.
“Dan setelah dibuka petugas, petugas menemukan tanaman ganja kering seberat 19,8 kilogram lebih bruto atau 18,9 kilogram netto,”terang jaksa Edy Artha. Selanjutnya, sebagaimana dalam dakwaan, dari hasil intrograsi petugas kepada terdakwa Rony mengaku bahwa paket ganja itu akan dikirim kepada seseorang.
“Karena mengaku dari Udin (DPO), maka petugas kemudian meminta kepada Rony untuk menghubungi. Selanjutnya melalui SMS, Udin menjawab barang itu akan diambil oleh Gery (terdakwa dalam berkas terpisah),”ujar jaksa Edy Artha. Selanjutnya, usai menerima pesan dari terdakwa Rony, bahwa barang sudah ada di kos, terdakwa Gery selanjutnya mengambil paketan sekarung ganja yang dimaksud. Dan saat itulah keduanya diamankan petugas BNNP Bali.
“Bahwa perbuatan terdakwa Rony Martuaman Purba,dan terdakwa Gery Yulianto (terdakwa dalam berkas terpisah) serta Udin (DPO) juga tidak mempunya izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon tersebut, maka mendakwa terdakwa sebagaimana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”urai jaksa Edy. Atas dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi. Pun dengan terdakwa Gery, di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavani, Gery oleh Jaksa Edy Artha juga didakwa pasal yang sama.(jcjy)