IPW Dorong Polda Tindaklanjuti Keterlibatan Parwata
KataBali.com – Lembaga Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar pihak kepolisian daerah Bali (Polda) Bali segera memproses dan mebindaklanjuti kasus dugaan jual beli perizinan yang menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung Putu Parwata.
Ketua IPW Bali Made Swardana saat dikofirmasi, Senin (3/4) menegaskan, desakan IPW agar penyidik kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan jual beli izin, ini menyusul dengan belum dikirimnya berkas dan hasil ekspos dari kepolisian pasca diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Kami (IPW Bali) berkepentingan. Sebagai lembaga, IPW sesuai visi dan misi mendorong agar institusi kepolisian tetap bersikap mandiri, independent, dan profesional dalam menjalankan tugasnya,”terangnya.
Sehingga, dengan adanya tindaklanjut dari kepolisian, ia berharap kasus ini tak sampai menimbulkan pertanyaan publik.
“Kepolisiam juga harus transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Jika memang pantas, patut dan layak sebagaimana perintah Undang-Undang ya sampaikan,”pintanya.
Selaij itu, sebagai institusi publik, Swardana juga mibta agar korp Bhayangkara ini juga harus akuntabel.”Artinya sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarajat, dan sebagaimana anamat UU, Polri harus mampu menyampaikam bail secara internal maupun kepada publik. Sehingga publik tahu dan tidak ada kesan diskriminasi,”terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini pihak Kejati Bali melalui Kepala seksi (Kasi Penuntutan) Kejati Bali Wayan Suardi menyatakan, bahwa meski pihak Kejati sudah menerima SPDP, akan tetapi pihak kejasaan masih menunggu berkas dan ekspos dari pihak kepolisian daerah Bali.(jcjy)