Dua Napi Anak Kerobokan Dipindahkan
KataBali.com -Dua dari tiga narapidana (napi) anak yang sebelumnya dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, akhirnya dipindah.
Pemindahan dua dari tiga napi anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem itu sebagaimana disampaikan Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan. “Dari tiga, dua napi sudah kami pindah ke LPKA, jadi masih ada satu napi dan dua anak dengan status masih tahanan,”aku Tonny, Sabtu (8/4).
Menurutnya, dengan masih adanya satu napi anak yang masih dititip, pihaknya menyatakan bahwa secara bertahap akan segera memindahkan napi ke LPKA. Sedangkan khusus bagi anak dengan status tahanan, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.”Kemarin kami belum koordinasi karena terkendala hark raya. Setelah ini kami akan koordinasikan dengan pihak kejaksaan,”ujar Tonny.
Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham RI Ilham Djaya saat apel Siaga beberapa waktu lalu menginstruksikan kepada seluruh pimpinan lapas/rutan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Bali untuk segera memindah napi dan tahanan anak ke LPKA. Bahkan melalui instruksi itu, pemerintah pusat juga mendeadline bagi pimpinan lapas dan rutan untuk segera memindahkan napi dan tahanan anak paling akhir 27 April 2017.
Tujuan dan dasar pemindahan, yakni sebagai upaya perlindungan intensif yang dilakukan jajaran pemasyarakatan untuk menghindari anak dari dampak negatif pemenjaraan jika penempatannya disatukan dengan para napi dan tahanan dewasa. Sedangkan dasar pemindahan, yakni Peraturan Menkumham RI Nomor 18 Tahun 2015 sebagai langkah lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (jcjy)