Dr Nyoman Suartha-UNR, Revitalisasi Pasar Tradisional Berbasis Pelanggan

KataBali.com – Terjadinya perubahan paradigma pendekatan pembangunan
dari sektoral menuju pembangunan multidimensional serta
adanya perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi
desentralisasi (otonomi), akan memaksa setiap pemerintah
daerah untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi
daerahnya secara optimal.
Salah satu potensi daerah yang memberi
kontribusi signifikan pada penghasilan daerah adalah pendapatan
sewa dan atau retribusi dari pasar-pasar tradisional yang dimiliki
oleh pemerintah daerah. Keberadaan pasar tradisional dapat
dikatakan sebagai salah satu jantung perekonomian daerah
karena merupakan media pertemuan antara pembeli dan penjual
bagi sebagian besar masyarakat, terutama masyarakat golongan
menengah ke bawah.
Selain sebagai media pertemuan antara penjual dan
pembeli, pasar tradisional sekaligus juga berfungsi sebagai
media penciptaan lapangan kerja. Selain sebagai penjual berbagai
barang dagangan, beberapa lapangan kerja yang terbuka dengan
keberadaan pasar tradisional antara lain sebagai pemasok berbagai
kebutuhan penduduk, jasa angkutan barang-barang dagangan dan barang-barang belanja (sebagai buruh), jasa keuangan (bank,
koperasi, LPD), dan berbagai lapangan kerja lainnya, baik yang
bersifat fisik maupun nonfisik
Terciptanya berbagai lapangan kerja tersebut tentu saja
bila didahului oleh adanya permintaan akan pasar tradisional.
Dengan kata lain, sebuah pasar tradisional akan menjadi lahan
bagi pencari kerja apabila pasar tersebut ramai dikunjungi
oleh pembeli. Masyarakat datang ke pasar tradisional untuk
mendapatkan berbagai barang dan jasa yang bisa memenuhi
berbagai kebutuhan dan keinginannya.
Mereka datang dengan
harapan tertentu, yaitu memperoleh barang dan layanan sesuai
dengan biaya atau pengorbanan yang dikeluarkannya. Apabila
barang yang dibutuhkan dan layanan yang diterima sesuai dengan
pengorbanan yang mereka keluarkan, pengunjung akan setia
berbelanja ke pasar tradisional. Namun, bila yang mereka peroleh
tidak sesuai dengan yang mereka korbankan, umumnya mereka
akan berpaling kepada pesaing yang mampu memberikan apa
yang mereka harapkan
Pesaing bagi pasar tradisional adalah pasar swalayan, pasar
mini (mini market), pedagang keliling, dan warung-warung
tradisional.
Munculnya berbagai usaha ini tentu dipicu oleh
munculnya berbagai kebutuhan dan keinginan konsumen, yang
tidak saja disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk, tetapi
juga oleh berubah atau bergesernya pola perilaku konsumen.
Bagi konsumen, kehadiran berbagai usaha tersebut memang
menguntungkan karena memudahkan mereka dalam memenuhi
kebutuhan dan keinginannya. Bagi pemerintah, hadirnya usaha
pasar mini, pedagang keliling, atau warung-warung tradisional
yang umumnya dikelola berdasarkan jiwa kewirausahaan
pemiliknya sangat besar peranannya dalam membantu mengatasi
sempitnya kesempatan kerja. Kehadiran berbagai usaha ini
terbukti telah mampu menanggulangi kelesuan akibat krisis
ekonomi yang dialami selama ini
Pasar tradisional di Bali yang umumnya dikelola oleh Desa Adat memiliki kontribusi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun perekonomian desa bahkan Bali secara keseluruhan.
Dalam tulisan buku Revitalisasi Pasar Tradisioal Bali Berbasis Pelanggan karangan Dr. Suartha dalam pengelolaan kedepannya pasar tradisonal harus bisa berbenah dan memberikan sisi kenyamanan pelaggan. Faktor heiginitas atau kebersihan dagangan perlu ditingkatkan karena kondisi kebesihan merupakan faktor penting pelanggan dalam memilih dan memilah barang dagagan mereka.
Pemerintah hendaknya juga memberikan edukasi berkelanjuan terhadap pengelolaan pasar,misanya dalam hal sanitasi dan lain sebagainya.
Tidak kalah pentingnya adalahTera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai
Tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera. jc nur

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *