Divonis 4 Tahun, Tiga Terdakwa Pucat, Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Kantor Desa Tulikup
KataBali.com -Vonis hukuman tinggi dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor bagi tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat di Kantor Desa Tulikup, Rabu (26/4).
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim pimpinan Made Sukereni di Pengadilan Tipikor Denpasar, mengganjar para terdakwa, yakni Kepala Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya (62), Kelian Dusun Banjar Menak, I Gusti Ngurah Oka Mustawan (45) dan Kelian Subak Siyut Gianyar I Gusti Ngurah Raka (50) dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Akibat vonis hakim, terdakwa satu yakni Kepala Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya langsung pucat dengan mata berkaca-kaca dan tertunduk lesu. Pun dengan dua terdakwa lainnya, mereka juga pucat dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Menurut majelis hakim, vonis bagi terdakwa, karena hakim menilai bahwa seluruh terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Untuk itu mengadili, dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu I Nyoman Pranajaya, terdakwa dua I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan terdakwa tiga I Gusti Ngurah Raka dengan pidana 4 tahun penjara.
Selain itu menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ketua majelis hakim Made Sukereni, didampingi dua hakim Anggota Wayan Sukananila dan Nurbaya Gaol.
Atas vonis hakim, ketiga terdakwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir. Demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi, jaksa Kejati Bali ini menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa oleh JPU Wayan Suardi dengan tuntutan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan terkait kasus ketiganya, yakni bermula dari penangkapan para terdakwa oleh tim Saber Pungli melalui operasi tangkap tangan (OTT) dari anggotabDitreskrimsus Polda Bali, pada hari Jumat,16 Desember 2016 lalu. Ketiganya ditangkap di ruangan Kantor Desa Tulikup Kabupaten Gianyar karena diduga terlibat pungli pengurusan sertifikat tanah. Penangkapan para terdakwa bermula saat korban, I Gusti Ngurah Chrisna Diana dan saudara kandungnya I Gusti Ngurah Iska Juliahedi dari Dusun Menak, Desa Tulikup, Gianyar mengajukan rekomendasi penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 4 Are atas nama I Gusti Ngurah Sudana.
Atas pengajuan korban tersebut, ketiga terdakwa sengaja melakukan pungutan liar dengan memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar atau menerima pembayaran berupa uang untuk memperkaya atau orang lain dari pemohon atau korban yaitu I Gusti Ngurah Chrisna Diana dan saudara kandungnya I Gusti Ngurah Iska Juliahedi dari Dusun Menak, Desa Tulikup, Gianyar yang datang ke kantor desa Tulikup. Korban merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp 30 juta oleh para terdakwa. Pada saat itu korban memberikan Rp 2 juta namun ditolak oleh para tersangka. Sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan para tersangka.(jcjy)