Akui Sudah Maksimal, Dewan Minta Masyarakat Menilai
KataBali.com – SEMENTARA itu, dengan ” tidak digubrisnya” rekomendasi oleh pihak eksekutif, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, yang dikonfirmasi terpisah, kemarin menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pansel.
Menurut Tenaya, selaku wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mendengar, menampung dan menyampaikan seluruh aduan yang sebelumnya disampaikan oleh publik.
“Kalau sekarang rekomendasi yang kami buat diabaikan, tentu bukan menjadi ranah atau kewenangan kami. Kami sudah lakukan dan menyampaikan seluruh aduan masyrakat melalui surat formal atau rekomendasi, yang intinya agar seleksi dihentikan sementara karena ada dugaan subyektifitas,”jelasnya.
Untuk itu, dengan tak digubrisnya rekomendasi yang diteken langsung oleh pimpinan dewan, itu, politisi PDI Perjuanhan dari daerah pemilihan Badung, ini menyatakan bahwa ranah kewenangannya ada di pihak pemerintah dan pansel.”Silahkan masyarakat yg menilai, karena kami dibatasi kewenangan. Komisi I DPRD Bali sudah makimal berjuang untuk mengawal aspirasi dari masyarakat,”pungkasnya. (jcjy)