Ahli Sebut Perilaku Terdakwa Membahayakan, Sidang Lanjutan Kasus Kepemilikan Narkoba 122 gram Asal Singapura
KataBali.com – Sidang kasus kepemilikan narkotika seberat 122 gram jenis kokain dengan terdakwa M. Faliq Bin Nordin, asal Singapura, Senin (10/4) kembali dilanjutkan. Pada sidang dengan pemeriksaan saksi itu, dua saksi ahli yakni dr Lely Setyawati SpKJ dari RSUP Sanglah Denpasar, dan mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli dr Made Sugiarta menyebut bahwa selain terdakwa menderita gangguan jiwa alias bipolar, perilaku terdakwa juga membahayakan bagi dirinya dan orang lain.
“Terdakwa tidak gila, namun dari rekam medis yang bersangkutan menderita gangguan bipolar,”ujar Psikiater Lely Setyawati. Lebih lanjut, dengan gangguan yang diderita terdakwa Faliq, maka terdakwa harus mengkonsumsi obat secara permanen. “Jika tidak (mengkonsumsi) maka dalam beberapa hari, perbuatan terdakwa bukan saja membahayakan dirinya, tetapi juga membahayakan orang lain,”ujar Lely dihadapan majelis hakim Pimpinan Gede Ginarsa.
Dicontohkan, bagi penderita bipolar mania atau mania psikotik alias bersemangat, perilaku membahayakan diri sendiri itu sepertihalnya dorongan untuk bunuh diri. Sedangkan perilaku membahayakan orang lain, penderita bisa juga membunuh orang lain. “Dan perilakunya bisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Biasanya bagi penderita Bipolar yang tidak mengkonsumsi obat, biasanya tidak menyadari jika perbuatannya tidak bertanggungjawab. Kesadaran penderita Bipolar biasanya hanya 15 persen,”ujarnya.
Bahkan, lanjut Lely, bagi Bipolar mania dan bersemangat, biasanya punya ide-ide yang tidak masuk akal dan eksperimen. “Contoh eksperimen listrik, dia bisa saja tersengat. Begitu juga bagi mania psikotik, dia bisa berkelahi. Sedangkan dalam kondisi depresi, dia bisa membunuh dirinya sendiri atau juga membunuh orang-orang di sekitarnya,”tambahnya. Faktornya? Lanjut Lely saat ditanya anggota majelis hakim Sutrisno, bisa karena faktor keturunan (genetis), faktor lingkungan, ataupun narkoba. “Bahkan bagi penderita bipolar bisa juga memicu konsumsi narkoba untuk mendapatkan rasa nyaman,”terangnya.
Pun dengan saksi ahli dr Made Sugiarta. Tak jauh beda dengan keterangan Lely, mantan direktur RSJ Bangli ini juga menegaskan jika terdakwa bukan gila, melainkan bipolar. “Kalau gila itu Skizofrenia atau gangguan fungsi otak. Tapi dia Bipolar dan perilakunya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Menurut Sugiarta, dari pengalamannya penderita bipolar harus mengkonsumsi obat menahun alias permanen. “Bipolar tidak bisa disembuhkan, hanya diseimbangkan agar nyaman. Makanya tidak boleh putus,”ujarnya.
Sementara satu saksi lain yang juga dihadirkan, yakni Mulisha menyatakan bahwa terdakwa tidak menggunakan narkoba. “Kami sering main surfing di Batu Bolong, dan Qoburaum (DPO) bukan fiktif. Dia kabur setelah tahu Faliq ditangkap. Setahu saya Faliq juga tidak konsumsi narkoba, dia itu pemain music dan sewakan villa,”aku saksi. Atas keterangan para saksi, terdakwa yang didampingi pengacaranya Andre Rahmat dengan tatapan kosong mengaku tidak mengerti.Sidang akan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (jcjy)