Tiga Mantan Pengurus LPD Suwat Didakwa Pasal Berlapis
KataBali.com -Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Pekraman Suwat, Gianyar, Rabu (22/3) mulai disidang di PN Tipikor Denpasar. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, ketiga terdakwa yakni masing-masing kepala LPD Desa Pekraman Suwat, Gianyar Sang Ayu Raiyoni; Kasir LPD Ni Made Sutria alias Bu Kadek alias Bu Sembung; dan Sekretaris LPD Ni Nyoman Nilawati di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila didakwa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaannya, JPU Gusti Ngurah Anom Sukawinata menyebutkan, pasal berlapis yang didakwakan jaksa pada tiga terdakwa yang kesemuanya perempuan itu, yakni di dakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 dakwaan subsider jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”Atau kedua, Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas jaksa I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
Inti dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa yang berlangsung dari 2004-2010, itu yakni dengan menghimpun dana nasabah LPD dengan pencatatan fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur LPD Suwat.”Perbuatan terdakwa terungkap setelah terjadi peralihan dari sistem manual ke komputer. Disanalah ada selisih Rp 22.800.000 dan para terdakwa mengakui sebagai pinjaman mereka,”terang Anom.
Selain itu, dalam pencairan kredit, sebagai pengurus inti LPD, para terdakwa juga tidak sesuai prosedur. Dimana saat memberikan kredit kepada dua nasabah di luar Desa Pekraman Suwat, sebesar Rp 8,3 juta lebih tanpa disertai jaminan. Bahkan tak sampai di sana, kata Jaksa, para terdakwa telah melakukan tindakan plafondering dalam memberikan pinjaman kredit kepada warga Suwat. Tindakan para terdakwa bertentangan dengan sistem dan prosedur LPD.
Selama menjabat ketiga terdakwa telah menghimpun dana dalam bentuk deposito dan tabungan dari luar Desa Pekraman Suwat. Yakni dalam bentuk deposito dari LPD Desa Pekraman Tulikup Kaler sebesar Rp 50 juta, Desa Pekraman Lebih Rp 150 juta, dan LPD Desa Pekraman Abianbase Rp 50 juta. Dimana sampai sekarang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan. Juga dalam bentuk tabungan di LPD Desa Pekraman Bedulu, LPD Desa Pekraman Petak Kaja dan LPD Desa Pekraman Tegal Tugu.
Selain itu, para terdakwa telah melakukan pinjaman ke KSU Lata Maha Sandhi sebesar Rp 100 juta, dengan menjaminkan agunan milik nasabah berupa sertifikat hak milik, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik agunan. Ketiga terdakwa juga telah menggunakan uang tabungan milik nasabah Rp 385.151.000. Uang tersebut dipergunakan tanpa sepengetahuan nasabah, serta para terdakwa tidak melakukan pencatatan dana milik nasabah yang menabung. “Terdapat penarikan dana tabungan sukarela tanpa sepengetahuan pemilik tabungan. Juga adanya setoran dana tabungan oleh penabung tidak dicatat di LPD Suwat sebesar Rp 109.213.508,” urai jaksa.
Lebih lanjut, untuk menutupi selisih pada buku tabungan dan catatan tabungan yang ada di LPD Suwat pada bulan Juni 2015 ketiga terdakwa sepakat membuat pinjaman fiktif, dengan cara menggunakan nama – nama peminjam fiktif berjumlah 28 orang dengan besaran Rp 432.400.000. Seolah – olah ke 28 orang itu telah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, padahal orang – orang itu tidak pernah mengajukan pinjaman serta tidak pernah menerima dana pinjaman.
“Dalam membuat pinjaman fiktif, para terdakwa berbagi tugas. Sutria bertugas menulis nama – nama kemudian diberikan ke Raiyoni dan memasukan kredit tersebut ke dalam buku kas. Sedangkan Nilawati bertugas membagi nominal angka pinjaman. Untuk mendukung pencatatan pinjaman fiktif dibuatkan bukti kas keluar dan prima nota kredit yang ditandatangani Raiyoni. Namun tandatangan itu adalah karangan, sedangkan prima nota kredit tanpa tandatangan,” ungkap Jaksa
Atas perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian LPD Desa Pekraman Suwat Rp 796.324.508 sesuai laporan auditor independen atas penerapan prosedur yang disepakati dari kantor akuntan publik K Gunarsa. Atas dakwaan jaksa, ketiga terdakwa tidak mengajukan pembelaan.(jcjy)