Tanggapi Raperda Galian C, Dewan Ingatkan Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

KataBali.com – Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menghadiri Sidang Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/3).

 

 

Menanggapi pandangan Fraksi-fraksi itu secara terpisah Pastika mengatakan harus dikaji lagi, terutama kaitannya dengan peraturan-peraturan di kabupaten/kota. “Jadi kelihatannya sederhana, namun sebenarnya tidak. Karena berkaitan tadi dengan undang-undang daerah seperti pajak daerah. Itu harus disinkronkan. Kalau kita semua cuma ngatur, namun bila tidak ada kontribusinya, itu juga repot, padahal segala akibatnya nanti harus ditanggung provinsi misalnya pemeliharaan jalan, lingkungan,” ujar Pastika.

 

 

Secara umum, lima fraksi yaitu GERINDRA, GOLKAR, Demokrat, PDIP dan Panca Bayu menyampaikan dukungannya untuk segera memiliki Perda yang mengatur tentang Galian C ini. Semenjak terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pengalihan kewenangan, salah satunya adalah mengenai pengelolaan Galian C yang kewenangannya dilimpahkan ke Provinsi.

 

 

Wayan Tagel Arjana, dari Fraksi Gerindra mengatakan untuk menciptakan kepastian hukum, dewan menyarankan agar Perda ini segera dapat disahkan. Potensi mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan, sehingga ini perlu dikelola dengan optimal dan berwawasan lingkungan. Menurutnya, kondisi di lapangan sangat menantikan peraturan ini agar ada kepastian hukum dalam pemanfaatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang biasa disebut Galian C.

Penertiban Galian C yang selama ini dilakukan berimplikasi terhadap kenaikan harga material bangunan, bahkan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Namun disisi lain, seringkali cara penambangan yang tidak sesuai mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bahkan menelan korban jiwa. Pihaknya juga mengusulkan agar Pemprov membentuk badan khusus yang bertugas melakukan monitoring dan mengawasi kegiatan pertambangan.

           

 

IB. Gede Udiyana, dari Fraksi Golkar mngatakan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, kegiatan pertambangan masuk kewenangan Provinsi, diharapkan tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan kabupaten/kota.

 

 

Selain itu diharapkan Provinsi melalui instansi yang membidangi bisa lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi yang melanggar Perda nantinya.

 

 

Sementara I Nengah Tamba, dari Fraksi Demokrat menekankan pada akibat pertambangan yang dapat merusak lingkungan. Di beberapa wilayah di Bali pendapatan daerahnya mengandalkan pertambangan dari Galian C. Dan pada daerah tersebut, pertambangan ini sudah menjadi mata pencaharian mereka. Dengan kondisi saat ini dihentikannya sementara pertambangan mengakibatkan lonjakan harga bahan bangunan, khususnya pasir dan batu. Bahkan sampai sekarang masih terlihat sisa-sisa pertambangan dan lingkungan yang rusak, dikarenakan tidak optimalnya peraturan. jchb

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *