Simpan Sabhu, Bule New Zealand Dituntut 3 Tahun
KataBali.com – Myra Lynne Williams , terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabhu seberat 0,81 gram brutto atau 0,43 gram netto t asal New Zealand, Rabu (22/3) akhirnya dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan bagi perempuan bule yang awalnya ditangkap karena ngomel di Bandara internasional Ngurah Rai itu, karena JPU Paulus Agung Widaryanto, menilai perbuatan Myra dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut, supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Myra Lynne Williams dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Jaksa Paulus di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami.
Sebagai pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya belum pernah dihukum.
“Adanya rekomendasi hasil asesmen terpadu Propinsi Bali bahwa terdakwa Myra lynne Williams terindikasi sebagai pecandu multiple zat narkotika berupa metamfetamina (Sabhu) dan ganja serta tidak merangkap sebagai pengedar narkotika. Sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Propinsi Bali merekomendasi terhadap terdakwa dilakukan rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan. Juga rehabilitasi sosial rawat inap selama tiga bulan di rumah sakit jiwa Propinsi Bali, dilanjutkan pendampingan pasca rehabilitasi,” paparnya.
Atas tuntutan JPU, pengacara terdakwa Poppy Eunjke menyatakan akan mengajukam pledoi pada pekan depan.(jcjy)