Sidak PKL, Tim Yustisi Tabanan Temukan 32 Pelanggar

KataBali.com – Tim Yustisi Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga pedagang toko yang menggunakan fasilitas umum, seperti berjualan di trotoar dan badan jalan, Selasa (7/3). Sidak kali ini menyasar dua lokasi, Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro Tabanan. Dalam sidak kali ini Tim Yustisi berhasil menemukan 32 pelanggar. Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, serta diikuti oleh Tim gabungan yang terdiri dari  Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian  dan PNS.
Wayan Sarba mengatakan tujuan dilakukannya sidak ini adalah untuk menciptakan Kota Tabanan yang bersih dan menjaga ketertiban masyarakat. “Sidak ini dilakukan untuk menciptakan Kota Tabanan yang bersih dari PKL dan menjaga ketertiban umum sehingga masyarakat merasa nyaman menggunakan ruang publik tersebut. Selain itu sidak ini juga kami lakukan dalam rangka penilaian Adipura tahun 2017,” ujarnya.
Sarba menjelaskan sidak PKL yang dilakukan pada hari ini mendapatkan 32 pelanggar, para pelanggar ini langsung disidang di Kantor Desa Delod Peken. “Sebanyak 32 pelanggar terjaring dalam sidak kali ini, para pelanggar ini dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan akan langsung disidang di Kantor Desa Delod Peken. Denda yang dikenakan sebesar Rp 50.000,- “ jelasnya.
Pihaknya menambahkan  para PKL ataupun pedagang toko yang berjualan di sepanjang trotoar jalan itu sebelumnya sudah mendapat peringatan hingga 7 kali, namun mereka tetap berjualan disana. “Karena mereka tidak mengindahkan larangan, maka kami melakukan tindakan tegas dengan mengenakan sanksi sesuai yang mereka langgar. Jika tetap membandel tidak datang dalam sidang maka akan dikenai sanksi lebih berat,” tegasnya.
Sarba menambahkan selain sidak PKL, pihaknya juga mengamankan sejumlah spanduk di trotoar maupun badan jalan. Diharapkan dengan adanya sidak ini tidak ada lagi pedagang maupun spanduk liar yang dapat mengganggu kebersihan dan ketertiban masyarakat kota Tabanan.hmtb
 
 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *