Pemindahan Anak Narapidana Dari Lapas, Dua Tahun, Stella Dipisah Dari Ibunya
KataBali.com – -Stella, bayi perempuan yang tak lain putri dari terpidana kasus pembunuhan ibu kandung asal Amerika, Tommy Schaefer-Heather Lois Mack, Jumat (17/3) hari ini akan dipindah dari wisma Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
Pemindahan bayi perempuan ini menyusul dengan usia Stella yang sudah genap dua tahun.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3) langsung membenarkan.
Dijelaskan, dasar pemindahan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999. “Dasarnya PP Nomor 32 Tahun 1999. Tidak boleh lebih dua tahun. Yang mengasuh adalah temen dari terpidana. Tapi nanti dibuatkan dulu akta dari notaris untuk hak asuh,”ujar kalapas via telepon.
Ditambahkan, surat hak asuh dari notaris itu akan ditandatangi pihak pengasuh dan orang tua bayi.”Hak asuh anak sampai terpidana bebas. Sesuai rencana nanti selain notaris, ada pihak Dinsos dan P2TP2A,”ujar Tonny menambahkan.
Sementara, pengacara terpidana Heather, Yulius B Seran, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan hal sama. Kata dia, bayi Stella akan dirawat di luar lapas.”Kami rencanakan anaknya Heather keluar besok,” terangnya.
Dijelaskan, sesuai rencana proses pengalihasuhan bayi Stella akan melibatkan sejumlah lembaga sosial, diantara Dinas Sosial dan P2TP2A Provinsi Bali. Pun melibatkan pihak konsulat Amerika.
“Besok (hari ini) sekalian untuk mengurus adminitrasinya dan kami juga melibatkan dinas sosial, P2ATP2A Propinsi Bali, dan pihak konsulat Amerika. Semua akan turut hadir untuk menyaksikan proses penyerahan pengasuhan bayi Stella,” jelas Yulius.
Ditanya siapa yang akan mengasuh anak Heather, Yulius enggan menyebut nama pengasuh bayi Stella. Ia hanya menyebut jika, pengasuh bayi Stella adalah teman dekat Heather.
“Yang jelas bayi Stella diasuh di Bali, dan yang mengasuh ini adalah orang yang sudah kenal lama dengan Heather,” pungkasnya.(jcjy)