Pemeriksaan Gianyar Bergantung Kepentingan

KataBali.com – Sementtara itu, masih terkait kasus korupsi UP Bangli, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangli Erlan Jaelani saat dikonfirmasi secara terpisah via telepon, kemarin mengatakan bahwa saat ini pihaknya  terus melakukan proses penyidikan. “Sekarang proses penyidikan, dan pengumpulan bukti sudah. Saksi juga banyak yang kami periksa,”terangnya.

Akan tetapi soal kepastian berapa jumlah saksi, Erlan Jaelani menyatakan lupa jumlah angkanya secara persis. “Berapa pastinya saya lupa, sudah banyak saksi yang kami periksa. Kalau tebak-tebak nanti malah salah,”imbuhnya.

 

 

Pun saat ditanya apakah dalam pemeriksaan saksi nantinya akan memeriksa Bupati Bangli Made Gianyar, Jaelani menyatakan bergantung kepentingan. “Sementara ini belum. Ya nanti kalau (pemeriksaan bupati Bangli) itu bergantung dari kebutuhan dan kepentingan penyidikan,”imbuhnya.

 

 

Sedangkan soal surat laporan yang dilayangkan mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa kepada Kajari Bangli agar memeriksa dan memproses Bupati Bangli Made Gianyar, Jaelani menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberikan statemen. “Kalau soal surat saya tidak ada kewenangan dan itu sudah menjadi kebijakan pimpinan,”tegasnya.

 

 

Pun Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bangli Marhaniyanto. Saat dihubungi, pihaknya mengaku sedang di luar dinas karena mengikuti pendidikan. “Mohon maaf kebetulan saya sedang pendidikam, dan bisa dikonfirmasi langsung saja kepada pimpinan soal (surat) itu,”pungkas Marhaniyanto. (jcjy)

BUPATI BANGLI DALAM PUSARAN ARNAWA
●Kasus :Korupsi Upah Pungut Kabupaten Bangli
●Pelaporan dalam bentuk surat tertanggal 15 Maret 2017 ditujukan ke Kepala Kejari Bangli dan ditembuskan ke Presiden RI, Kejagung RI, Kejati Bali, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bupati Bangli dan Ketua DPRD Bangli
●Alasan Pelaporan :
Pada tahun 2006-2010, selaku wakil bupati Bangli periode 5 Agustus 2010-5 Agustus 2015, dan bupati Bangli periode 2016-2021, Gianyar menerima upah pungut yang saat ini tengah dipermasalahkan. Bahkan sampai tahun 2011 Bupati Bangli Made Gianyar meneruskan dan membuat SK Bupati Nomor 977/153/2011 tentang Alokasi Pemungutan PBB Pertambangan.
●Upaya lain : Berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Bangli
●Harapan : Agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum dan keadialan

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *