Pembunuh Suyani Batal Ajukan Banding
KataBali.com  -Tono, 36, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Suyani dan kekerasan anak HN ini akhirnya batal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Pengacara terpidana Benny Hariyono dikonfirmasi, Kamis (16/3) membenarkan.
“Awalnya memang pikir-pikir dan akan mengajukan banding. Namun setelah berkonsultasi, dia akhirnya mencabut,”tegas Benny.
Lebih lanjut, pengacara kelahiran Makasar, Sulawesi Selatan ini menambahkan, bahwa terkait pencabutan rencana banding juga sudah diserahkan kepada pihak panitera pengadilan.
Sehingga dengan dicabutnya upaya banding, kata Benny,
putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena telah mencabut banding, maka putusan hakim berkekuatan hukum tetap sejak hari ini,” jelasnya.
Ditambahkan, selain mencabut rencana banding, Tono juga memohon agar dilayar ke Jawa.
“Dia minta dilayar ke Lapas Klas IIA Madiun, dan sudah mendapat rekomendasi dari pihak pengadilan. Namun kami masih menunggu rekomendasi pihak lapas. Alasannya, minta dilayar biar dia dekat dengan keluarganya,” ungkap Benny.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim pimpinan Agus Waluyo Tjahjono mengganjar Tono dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukiman.
Vonis hakim, karena perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.(jcjy)

