Pembobol BRI Bebas Dari Pasal Berlapis, Ngaku Lega Setelah Terima “Diskon” 6 Tahun dari Tuntutan
DENPASAR-Sempat dituntut dengan hukuman pidana selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Wayan Suardi dkk, I Wayan Gede Supartha, 37, terdakwa kasus pembobolan dana BRI Cabang Buleleng senilai Rp 3,8 miliar lebih akhirnya sedikit bernafas lega.
Pasalnya pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/3) petang, mantan pegawai bagian accounting officer di BRI Cabang Singaraja, lolos dari tuntutan pasal berlapis. Sebaliknya, pada sidang dengan majelis hakim pimpinan Yanto, terdakwa hanya diganjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun denda 100 juta subsider 3 bulan penjara, serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3,813 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidair, yakni pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Putusan majelis hakim bagi terdakwa yang 6 tahun lebih ringan atau separo lebih dari tuntutan JPU, itu karena sebagaimana keterangan saksi, alat bukti, dan fakta selama persidangan sebelumnya, hakim tidak menemukan adanya bukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut dalam dakwaan ke-1 primair, Pun dengan dugaan adanya tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan tidak sependapat. Alasannya? Berdasarkan fakta hukum dan keterang saksi-saksi, yakni diantaranya saksi Agung Kusumu Putra yang disebut-sebut sebagai orang suruhan terdakwa yang juga ikut mengkapling tanah di sejumlah tempat, jaksa gagal menghadirkan saksi Agung sehingga majelis hakim mengabaika hal tersebut.
Namun demikian, terkait dakwaan alternatif ke-2 subsider, UU No.31 Tahun 1999 majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. “Menimbang, dan menjantuhkan hukuman pidana bagi terdakwa I Wayan Gede Supartha dengan dengan hukuman penjara selama 5 tahun denda 100 juta subsider 3 bulan penjara, serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3,813 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidair,”tegas ketua majelis hakim Yanto didampingi hakim anggota Sutrisno dan Hartono.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi pengacaranya Benny Hariyono dengan mata berkaca-kaca langsung menyatakan menerima. “Atas putusan majelis hakim, klien kami menerima dengan baik dan lega yang mulia,”terang Benny.Sedangkan JPU dari Kejati Bali Bagus Wicaksono menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus ini terungkap ketika terdakwa sebagai AO (Acaunt Officer) membuat seluruh dokumen permohonan kredit fiktif, dengan mengambil arsip debitur pada BRI Cabang Singaraja.
Terdakwa juga memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan atau angsuran debitur/nasabah untuk kepentingan sendiri. Total dana yang diambil mencapai Rp 3,8 miliar. Atas perbuatannya, JPU sempat menuntut terdakwa dengan 11 tahun penjara, dan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar subsidair enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.(jchb)