Pelimpahan Berkas Pertama Jeremy Thomas Rampung, Pasca PN Denpasar Tolak Praperadilan Tersangka
KataBali.com -Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka aktor Jeremy Thomas berlanjut. Bahkan, pasca upaya praperadilan ditolak, kini penyidik Kepolisian daerah (Polda) Bali sudah melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali Murni Parayanti mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan Tahap I dari penyidik Polda Bali untuk tersangka Jeremy Thomas.
Pihaknya juga sudah menunjuk jaksa peneliti kasus ini yaitu Fitrah. Nantinya berkas akan dipelajari sebelum dilakukan pelimpahan Tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Sekarang berkas masih diteliti,” ujar Murni, Jumat (17/3).
Meski sudah dilakukan pelimpahan Tahap I, namun Murni belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pelimpahan Tahap II. Termasuk apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Sementara itu, actor Jeremy Thomas dikabarkan kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Kamis (17/3). Namun belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait pemeriksaan ini. Jeremy Thomas yang sempat dihubungi via Whatsapp juga tidak memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini berawal saat Patric membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud pada tahun 1999 lalu seluas 35 are. Karena warga asing, Patric meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen property tanah tersebut.
Pada tahun 2000 dibangun vila mewah di atas tanah tersebut. Selanjutnya, Patric yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama pada 2013 untuk membangun spa di atas sisa tanah seluas 12 are yang berada di sebelah vila milik Patric.
Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa.Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank. Karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, korban mau saja dan dilakukan jual beli dari Marcio ke Jeremy melalui persetujuan Patric.
Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar yang sudah ditandatangani Patric di notaris. Namun Jeremy tidak pernah melaporkan kepada Patric kemana uang tersebut. Bahkan Patric hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(jcjy)