Oknum BNN Terancam Hukuman Mati
KataBali.com -Terdakwa I Wayan Murdana alias Lengkong, oknum polisi Polda Bali yang ditugaskan di BNN Provinsi Bali, Kamis (23/3) menjalani sidang perdana. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Peggy Ellen Bawengan, terdakwa pemilik narkoba jenis sabhu dengan berat 13,05 gram bruto atau 8,111 gram netto, itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno, Jaksa Peggy menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa sabhu.
“Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 (2) Undang -Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kesatu dan Pasal 112 (2) UU yang sama,” jelas Peggy.
Sedangkan atas dakwaan JPU, Murdana yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Hariyono tidak mengajukan eksepsi.
Sebagaimana dakwaan jaksa, kasus Murdana berawal dari adanya infomasi dari masyarakat ke BNN Badung terkait adanya transaksi narkoba di kos Bagus Jaya Residence, yang beralamat di jalan Tangkuban Perahu Utara Kavling Tegal Bintang, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod.
“Dari informasi itu, tim pemberantasan BNN Badung melakukan penyelidikan dan menugaskan dua anggotanya untuk berjaga di kos tersebut,” ujar Jaksa Peggy.
Saat dilakukan pengamatan, pada Selasa (24/1) sekitar pukul 02.00, petugas melihat terdakwa datang. Kemudian terdakwa masuk ke kamarnya dan tak berselang lama kembali keluar kamar, bahkan saat keluar kamar terdakwa pun sempat memperhatikan anggota yang sedang mengamatinya.
“Karena gelagat terdakwa mencurigakan, tim anggota BNN Badung bersama satpam kos langsung naik ke lantai II menuju kamar terdakwa. Saat dihampiri anggota, terdakwa tampak kaget, tubuhnya gemetar dan anggota melihat terdakwa membuang sesuatu dari gasebo lantai II,” terangnya.
Selanjutnya, terdakwa oleh anggota dibawa menuju lantai I untuk mengambil barang yang dibuang. Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat 19 paket yang dibungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu – sabu dengan total berat 13,05 gram bruto atau 8,111 gram netto. Pun, ketika ditanya, terdakwa mengaku barang tersebut adalah sabu. Kemudian anggota pun menggeledah kamar kos terdakwa dan menemukan tiga buah plastik klip kosong, satu gulung isolasi bening, satu buah gunting dan ponsel.
Dari hasil introgasi terdakwa menerangkan, mendapat paket sabu itu dari Badrus (DPO). Awalnya terdakwa dihubungi oleh Badrus untuk mengambil bahan. Kemudian Badrus kembali menelpon dan mengajak bertemu. Keduanya pun sepakat bertemu di pinggir Jalan Kartini. Ketika bertemu, Badrus langsung memberikan 20 paket plastik klip sabu itu ke terdakwa. Terdakwa pun langsung menuju kosnya dan sabu tersebut disimpan di bawah bantal kamat kosnya.
“Sekitar pukul 18.00 terdakwa kembali dihubungi oleh Badrus dan memintanya untuk menempel satu klip sabu di pinggir jalan Gunung Tangkuban Perahu. Mendapat perintah, terdakwa pun menempelkan di depan kosnya,” ungkap Jaksa Penggy.
Namun terdakwa tidak mengetahui siapa pemesan sabu yang ditempelnya, karena si pembeli berhubungan langsung dengan Badrus. Menurut pengakuan, terdakwa mau menempelkan sabu dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Karena dijanjikan oleh Badrus, setiap menempel atau mengantar pesanan, terdakwa mendapat Rp 50 ribu.(jcjy)