Mantan Kabag Risalah Hanya Dituntut 1,6 Tahun, Kasus Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar

KataBali.com – I Gusti Made Patra, 53, terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan terdakwa I Gusti Made Patra, 53, Rabu (15/3) kemarin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, AA Ngurah Jayalantara dan Putu Gede Suriawan, mantan kepala bagian (kabag) Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar ini hanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama setahun dan enam bulan penjara. Selain hukuman badan, di hadapan majelis hakim Tipikor pimpinan Sutrisno, Patra juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU  menyatakan, bahwa Gusti Made Patra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, korporasi. Pun terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

 

Sementara terkait dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP), JPU tidak menemukan adanya bukti tindakan terdakwa melawan hukum.

 

“Sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Made Patra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Menuntut hukuman denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara,” tegas Jaksa Lanang di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno, didampingi Hakim Anggota Wayan Sukanila dan Nurbaya Gaol.

 

Lebih lanjut, terkait kerugian negara, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak dibebankan karena telah menyerahkan uang pengganti kepada JPU sebagai pengembalian kerugian negara.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam dakwaan awal, terungkap, bahwa mengacu dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali, Patra didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.292.268.170,  Sebagai rinciannya, angka tersebut diambil dari realisasi pembayaran Rp 12.263.641.875, pengeluaran yang sesuai ketentuan Rp 9.881.249.979 dan kerugian keuangan negara Rp 2.452.391.896. Jumlah tersebut dikurangi pengembalian sesuai audit BPK Rp 160.123.726.

 

Dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Denpasar tahun 2013 pada program peningkatan kapasitas lembaga DPRD, terdapat anggaran perjalanan dinas yang dimuat dalam DIPA Sekwan dengan rincian pembahasan rancangan Perda Rp 4.321.200.000, kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan dewan Rp 6.329.550.000. Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam DPPA Sekwan tanggal 23 September 2013, nilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi Rp 19.177.205.000.

 

Sebelum perdin terlaksana, diusulkan oleh komisi, kemudian usulan komisi dibawa ke rapat pimpinan (rapim) yang diikuti pimpinan komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan. Setelah agenda sesuai dalam rapim, barulah usulan perdin disahkan badan musyawarah (bamus).

 

Setelah menetapkan jadwal, barulah ditunjuk PPTK, yang bertugas dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain mengendalikan pelaksana kegiatan, melampirkan perkembangaan pelaksana kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksana kegiatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksana kegiatan, lalu berkoordinasi dengan lembaga yang dikunjungi. Atas tugas tersebut, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi, untuk mengkoordinasikan dengan Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa mempersiapkan surat perintah tugas dan surat perintah perdin. Lalu, terdakwa membuat daftar penerimaan biaya perdin yang kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Kota Denpasar. Dalam perdin, mereka dapat uang harian (uang makan dan uang saku), biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang representatif, sewa kendaraan dalam kota, plus sopir dan bbm dibayarkan secara lumpsum.

 

Pada tanggal 12 Februari 2013, bendahara umum daerah menerbitkan SP2D untuk perdin alat kelengkapan dewan sebesar Rp 1.218.149.100. Dengan rincian, mencari data mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup, pelaksana Komisi A dan B, tujuan DPRD Serang dengan jumlah anggaran Rp 199.586.200. Sementara pelaksana Komisi C di DPRD Kerawang Rp 202.317.500, mencari data tentang Perusda dan Tenaga Kerja.

 

Kemudian Komisi A dan B ke DPRD Kota Bogor dengan anggaran Rp 217.564.600 untuk mencari data mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup. Komisi C dan D ke DPRD Bogor untuk mencari data tentang Perusda dan Tenaga Kerja dengan anggaran sebesar Rp 200.070.000. Komisi A dan B ke DPRD Kota Cimahi, anggarannya Rp 199.154.000 mencari informasi mengenai kependudukan dan tata kota. Komisi C dan D ke DPRD Bandung anggarannya Rp 199.456.800 untuk mencari informasi perpajakan dan pendidikan. Jadi total keseluruhan Rp 1.218.149.100

 

Pertanggungjawaban tersebut didukung oleh SPM, SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan), dll. Berdasarkan bukti data audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan sebesar Rp 377.187.476.

 

Sedangkan, untuk Maret 2013 juga ada perdin sebagai pelaksana adalah banggar dan bawas dengan anggaran Rp 372.967.900. Setelah menerima SPM, lagi-lagi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 110.615.400. Di bulan April pelaksana Komisi A,B,C dan D ke Bekasi dan Jakarta dengan nilai Rp 545.842.400, dan dalam pembayaran ada ketidak-sesuaian Rp 145.782.220.

 

Masuk bulan Mei Komisi A,B,C, D, Bamus dan Banggar Rp 821.047.200. Dana yang tidak sesuai kegiatan atau tidak sesuai kenyataan Rp 211.815.300, lanjut Juni, Juli, Agustus hingga Desember 2013 di tahun 2013, dan berlanjut hingga April 2014, terjadi kerugian miliaran atas ketidaksesuaian pembayaran. Dalam perhitungan dan audit, pihak pelaksana membayar lebih atau kelebihan membayar ke pihak travel hingga total nilainya miliaran rupiah.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya Suroso menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.(jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *