Jadi Saksi, Sukaja Bantah Terima Dana Hibah ●Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Kediri Tabanan
KataBali.com -Sempat disebut menerima kucuran dana hibah bersama mantan anggota dewan lain, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Wayan Sukaja ,Rabu (22/3) dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan dengan terdakwa I Nyoman Sukarya. Bersama tiga saksi lain, Sukaja dihadirkan sebagai saksi bersama mantan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Ketut Suwardiana, dan Made Wardana alias Pak Bayu.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, selain membantah menerima dana hibah sebesar Rp 50 juta, mantan politisi PDI Perjuangan dan kini gabung di Partai NasDem dihadapan majelis hakim Tipikor Denpasar Wayan Sukanila juga mengklarifikasi telah mengajukan proposal.”Tidak ada yang mulia,”tegas Sukaja.
Bahkan bantahan penerimaan hibah juga terlontar dari saksi yang juga mantan anggota dewan Ketut Suwardiana. Sebagaimana diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari keinginan saksi Suwardiana membantu membuat balai banjar.Lalu diadakan rapat dan terdakwa Sukarya selaku kelian banjar menyampaikan ke warganya. Namun banjar Lalangpasek hanya mempunyai dana Rp 75 juta. Sehingga untuk pembangunan dicarikan donatur, dan donatur itu adalah saksi Suwardiana dan Wayan Sukaja. Sesuai kesepakatan awal pembangunanselesai 2010,dan warga siap membantu kegiatan politik Suwardiana.
Atas kesepakatan warga, disanggupi dan dana Rp 75 juta diberikan ke saksi Suwardiana sebagai dana awal pembangunan balai banjar. Untuk perencanaan semuanya, dibuatkanlah panitia pembangunan yang diketuai Gede Tiasa. Pembangunan yang dikerjakan adalah balai banjar, balai kulkul, sebuah balai tiang sanga, palinggih ratu ngurah, tembok panyengker, serta gedung olah raga. Untuk membangun ini, Suwardiana menunjuk Gusti Putu Putra Sarjana sebagai kepala tukang. Tahun 2007, saksi Suwardiana membuat konsep dan proposal untuk mendapatkan dana hibah, dan mohon bantuan ditunjukkan ke Bupati Tabanan. Hanya saja tercium panitia pembangunan tidak sama, yakni Sukarya dalam proposal selaku ketua panitia, padahal yang ditunjuk atau seharusnya adalah Gede Tiasa.
Selanjutnya pada 2008 I Nyoman Sukarya mendandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 202.400.000., untuk pembayaran belanja hibah kepada ketua panitia. Untuk pencairan dana itu, terdakwa Sukarya ditemani saksi Kardiana, Padma dan Adi Putrayasa ke Bank BPD Cabang Tabanan. Dari dana itu, Rp 50 juta diserahkan ke Made Wardana alias Pak Bayu atas permintaan Sukaja. Selanjutnya dana yang dicairkan dari BPD, sorenya juga dibawa ke rumah Suwardiana. Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Sukarya dikatakan tidak pernah mengumumkan dana hibah itu ke warganya.
Tetapi dana itu diserahkan ke Pak Bayu dan Suwardiana. Atas kondisi itu, pihak JPU mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dan pembangunan tidak selesai 2010. Sehingga warga melanjutkan di tahun 2013 dengan membentuk panitia baru. Dan di tahun 2014 kembali diajukan proposal. Atas kondisi itu, jaksa menuding bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Perbup Tabanan No. 2 tahun 2008, karena dana hibah yang semestinya digunakan membangun balai banjar, tetapi justeru diserahkan ke saksi Pak Bayu dan Suwardiana. Sehingga negara dirugikan Rp 202 juta lebih. (jcjy)

