Garong Dana BKK untuk Judi, Mantan Kaur Divonis 3 Tahun
KataBali.com -Nikmat membawa sengsara. Akibat ulahnya menggarong uang bantuan keuangan khusus (BKK) senilai Rp 100 juta untuk foya-foya dan judi, Komang Wilantara, 41, harus menjalani pesakitan. Ini setelah mantan kepala urusan (kaur) Keuangan atau bendahara Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.
Tak hanya itu, pada sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (15/3) terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 150 juta subsider dua bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp 100 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Komang Wilantara dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. Menjatuhkan denda Rp 150 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membebankan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 100 juta, subsidair pidana penjara selama 3 bulan kurungan,”tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Wayan Sukanila didampingi dua anggotanya hakim Sutrisno dan Miftahul.
” Jika tidak membayar uang pengganti, paling lama sebulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda saudra dapat disita dan dilelang. Dan jika tetap tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan,”tambahnya
Atas vonis itu, majelis hakim masih memberikan waktu bagi terdakwa untuk pikir-pikir, karena pada saat pembacaan vonis, terdakwa tidak didampingi pengacara. Pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Pun dalam tuntutan, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta, subsidair pidana penjara selama 6 bulan juga menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau bermula dari bergulirnya dana BKK dari Pemkab Buleleng ke Desa Lokapaksa sebesar Rp 100 juta pada akhir Desember 2014.
Meski ada bantuan, namun terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kaur Keuangan tidak melaporkan dana tersebut pada perbekel. Harusnya dana tersebut masuk dalam APBD-desa. Sebaliknya, terdakwa justru secara diam-diam menarik uang BKK yang masuk ke rekening Desa Lokapaksa secara diam-diam. Terdakwa menarik uang sebanyak dua kali. Pertama tanggal 5 Januari ditarik Rp 74,2 juta. Uang tersebut digunakan membayar cicilan kredit sebesar Rp 17,4 juta. Sedangkan uang sebesar Rp 52,6 juta, digunakan untuk bermain judi.
Tak sampai di sana, dalam persidangan terdakwa kembali menarik uang kedua kalinya pada 13 Januari 2015 sebesar Rp 30 juta. Lagi-lagi uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Selain untuk judi, uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal uang yang diambil dan dinikmati terdakwa seharusnya digunakan untuk perbaikan fisik balai banjar dinas Carik Agung. Salah satunya untuk membuat bangunan pelinggih Banjar dinas Carik Agung, sebesar Rp 40 juta. (jcjy)