Ekspose Rampung, Kejati Tunggu Audit BPKP, Kasus Penyerobotan Tanah Negara oleh Oknum Mantan Hakim

KataBali.com – Kasus penyerobotan tanah negara di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Ida Bagus Mantra, Keramas, Gianyar memasuki babak baru. Sebagai perkembangannya, selain sudah menetapkan tersangka baru, yakni mantan hakim berinisial Ida Bagus RP, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga telah menggekar ekspose atau gelar perkara dalam kasus ini.

 
Kepala seksi Penuntutan (Kasi Penuntutan) Kejati Bali I Wayan Suardi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3) menyatakan, dengan sudah adanya ekspose terhadap perkara ini, pihaknya bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali hanya tinggal menunggu hasil proses audit untuk mengetahui besaran kerugian negara.

 

 

“Ekspose sudah, tetapi kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dati pihak BPKP Bali,”terang Suardi.
Selain itu, lanjut jaksa bertubuh subur ini, terhadap kasus yang juga telah menyeret nama mantan hakim PN Gianyar Ida Bagus RP, pihanya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

 

 

“Untuk penetapan tersangka sudah ada. Inisialnya IBRP. Sedangka saksi, sudah ada belasan yang kami periksa dalam kasus ini,”imbuhnya.

 

 

Dijelaskan Suardi,  terkait penetapan Ida Bagus RO sebagai tersangka, ia menyatakan bahwa tersangka sendiri pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Pekak Made Bawa (sekarang terpidana 4 tahun penjara) beberapa bulan lalu dalam kasus markup pembebasan lahan di By Pass IB Mantra.

 

 

Namun, mantan hakim itu dibidik lantaran memakai dan mendirikan bangunan permanen di tanah negara di lokasi tersebut. Padahal pihak Kejati Bali sudah memasang tanda (plang) bahwa tanah tersebut sitaan Pidsus Kejati Bali dalam perkara korupsi penjualan tanah negara oleh terpidana Made Bawa.

 

 

Tapi meski diakuasi oleh tersangka, tanah seluas  5 are yang dikuasai tersangka belum bisa dilakukan eksekusi. Belum lagi, ada penghapusan papan plang sitaan kejaksaan di wilayah Keramas, Gianyar. Informasi lain dari pihak kejaksaan, tersangka mengaku bahwa lahan tersebut sudah disewanya dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM).

 

 

Kedua terpidana, yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana dan Nyoman Pasek Sumerta.
Sebagaimana diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sudah menjadikan petani Pekak Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.

 

 

Pasalnya, di lokasi tanah seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga (tersangka). Di lokasi itu sendiri sudah dibuat bangunan permanen dan ditembok tinggi. Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasan lahan ini.(jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *