Bayi Stella Resmi Dipindah, Sebelum Keluar Sempat Rayakan Ultah di Lapas

KataBali.com -Usai menyelesaikan seluruh prosedur dan persyaratan administrasi, bayi Stella, Jumat (17/3) sekitar pukul 11.30 resmi diserahkan kepada ibu asuhnya yang baru. Pada saat prosesi serah terima hak asuh, dari bayi perempuan lucu yang tak lain anak dari terpidana 10 tahun kasus pembunuhan ibu kandung asal Amerika Serikat Heather Lois Mack, ini pun diakui juga berjalan lancar dan sesuai rencana.

 
Pengacara Heather, Yulius B Seran saat dikonfirmasi usai serah terima hak asuh bayi di Lapas Kelas II A Kerobokan, mengatakan, proses serah terima sempat diwarnai suasana bahagia, sedih dan tangis. “Bahagia karena Stella bisa tumbuh dan berkembang lebih baik di luar lapas. Sedangkan sedih karena dua tahun mengasuh, suasana bathin sebagai ibu, dia (Heather) harus terpisah dengan putrinya,”ujarnya.

 

 

Namun, sesuai berita acara dan akta yang dibuat notaris dalam perjanjian serah terima hak asuh, Stella yang kini resmi diasuh oleh teman dekat Heather, Ozza Putu Melody akan diberikan waktu minimal seminggu sekali untuk bertemu. “Sehingga nanti dia masih akan bisa bertemu dengan anaknya,”tambahnya.

 

 

Pun saat ditanya soal penunjukan Ozza sebagai ibu asuh Stella, kata Yulius, selain teman dekat dari kliennya, Ozza merupakan warga Austalia yang bersuamikan orang Bali ini. “Jadi Ozza tinggal di Bali, dan Stella juga nanti akan diasuh di Bali,”tambahnya.

 

 

Sedangkan Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan menambahkan, proses pemindahaan hak asuh sementara bagi Stella mengacu pada Pasal 20 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999. “Sesuai PP itu, berbunyi bagi anak atau bayi yang usianya genap dua tahun harus dikeluarkan dari Lapas atau Rutan,”jelas Tonny.

 

 

Bahkan sebelum serah terima, Tonny mengaku jika sejak dua bulan lalu seluruh persiapan ataupun persyaratan sudah dilakukan. “Sejak dua bulan lalu sudah kami persiapkan. Bahkan kami dua hari lalu juga memberikan pemahaman kepada Heather selaku ibu dari bayi, dan juga dasar aturannya,”terangnya.

 

 

Selanjutnya setelah dimengerti, dan seluruh persyaratan lengkap, dengan genapnya usia Stella dua tahun, maka kemarin merupakan waktu tepat untuk menyerahkan hak asuh sementara. “Yang jelas kami juga tidak mau kalai persyaratan atau prosedur belum selesai. Soal imigrasi silahkan nanti pihak Kanwil hukum dan HAM dan imigrasi, mengingat bayi ini berkebangsaan Amerika serikat dan pengasuhnya berkebangsaan Austalia,”jelasnya.

 

 

Dijelaskan, pada prosesi penyerahan hak asuh sementara, selain mengundang pihak orang tua bayi, pengasuh dan perwakilan konsulat, kata Tonny, pihaknya juga mengundang dari notaris, kuasa hukum, Dinas Sosial, Pusat layanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Bali, dan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

 

 

“Untuk Tommy Schaefer selaku “ayah” biologis dari Stella kami tidak ada kewajiban mengundang. Akan tetapi dua jam sebelum penyerahan memang dia sempat ketemu Heather. Kami tidak undang karena mereka tidak memiliki akta pernikahan,”jelasnya.

 

 

Sedangkan diakhir prosesi, imbuh Tonny, juga digelar perayaan ulang tahun bagi Stella. “Tadi ada juga potong kue dan tiup lilin. Bahkan Heather juga mengundang dua temannya sesama warga binaan yang tinggal satu wisma untuk hadir. Artinya memang keharuan bukan bagi orang tua (ibu) tapi juga warga binaan yang mengasuh Stella,”aku kalapas.

 

 

Selanjutnya usai keluar dari lapas, bayi Stella dengan dibopomh oleh ibu asuhnya yang baru Ozza dengan pengawalan ketat langsung masuk ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Imigasi sebagai persyaratan laporan.(jcjy)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *