Aussie Pembunuh Polisi Batal Banding
KataBali.com – Sara Connor, terpidana 4 tahun kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta, mendiang Aipda Wayan Sudarsa, akhirnya batal mengajukan banding.
Batalnya keputusan terpidana perempuan asal Negeri Kanguru, Australia itu seperti ditegaskan pengacaranya, Erwin Siregar, Senin (20/3). Saat dikonfirmasi via telepon, Erwin menyatakan bahwa kliennya itu batal ajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Tadi pagi kami (tim penasehat hukum) sudah menjelaskan kepada dia (Sara Connor),”tegas Erwin Siregar.
Dalam komunikasinya dengan Sara Connor, ia menjelaskan bahwa atas putusan majelis hakim pimpinan Made Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
“Upaya JPU (mengajukan banding) itu juga sudah saya sampaikan, tapi semua terserah kamu. Kalau kamu mau ajukan banding ke PT, maka hasilnya bisa naik, tetap sama dan bebas, tetapi kalau tidak maka berarti kamu menerima dengan hukuman 4 tahun dan kamu mengakui,”ujar Erwin menirukan pernyataan yang disampaikan kepada kliennya.
Selanjutnya, atas penjelasan dan pertimbangan penasehat hukum, kata Erwin, Sara akhirnya berubah pikiran dan menyatakan batal mengajukan banding. “Dari awalnya pikir-pikir, dia kemudian berubah dan menyatakan menerima dan tidak banding,”imbuh Erwin.
Sementara itu, terkait keputusan Sara Connor sebenarnya sudah diprediksi dari pasca hakim memutus kasus Sara. Bahkan dari keterangan Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan, Sara tampak happy saat pulang dari sidang. “Dia sepertinya happy banget. Bahkan lupa sapa saya saat datang dari sidang dan nyelonong masuk sambil bersiul,”ujar Tonny.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Made Pasek, mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara sebagaimana dakwaan alternatif pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Atas putusan majelis hakim yang lebih ringan 4 tahun, JPU Oka Ariani yang sempat menyatakan pikir-pikir akhirnya mengajukan banding.
Sedangkan penasehat hukum Sara, sebelum akhirnya kliennya memutuskan batal banding, menyatakan bahwa putusan majelis hakim tidak tepat. Bahkan pengacara Sara mebilai, ada beberapa konsideran dalam putusan majelis hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Diantaranya dikatakan bahwa posisi Sara ada diatas korban, padahal itu tidak. Tapi menyamping dan kejadiannya itu sangat cepat sekali,”ujarnya. Sehingga atas dasar itu, Erwin berkeyakinan jika pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang menjadi dasar putusan majelis hakim menjatuhkan vonis bagi terdakwa kurang tepat diterapkan.
“Jadi kalau mau jujur saya katakan Pasal 170 tidak tepat di terapkan sini. Tetapi lebih tepat bila 121 KuHP yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti yang ada dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara,”pungkas Erwin ketika itu.(jcjy)