Aussie Hasis Diganjar 7 Bulan
KataBali.com -Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis hasish dengan terdakwa bule asal Australia Guiseppe Laurie Serafino, 48, memasuki babak akhir. Aussie yang sebelumnya dituntut pidana setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa (14/3) menghadapi vonis palu hakim. Pada sidang dengan agenda putusan, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Erwin Djong akhirnya menjatuhkan pidana penjara 7 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa vonis hakim yang lebih ringan 5 bulan dibandingkan tuntutan JPU, itu karena hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Guiseppe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu setiap pengalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Atas perbuatannya, majelis hakim menjerat Guiseppe dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk itu, mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guiseppe Laurie Serafino dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan memerintahkan tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Erwin Djong.
Adapun sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim erlebih dahulu menguraikan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengggunakan hasist untuk mengurangi rasa sakit. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya” urai Hakim Ketua Erwin Djong.
Atas putusan hakim, terdakwa langsung menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa terdakwa yang sementara tinggal di Jalan Tunggak Bungin blok D No. 7 Banjar Bet Ngandang, Sanur pada bulan September 2016 ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan janjian bertemu di Mc D Sanur. Selanjutnya Guiseppe bertemu dengan orang tersebut yang masih mengenakan helm dan menyerahkan uang 3 juta sebagai uang pembelian hasish.
Setelah itu, orang yang tidak dikenal oleh terdakwa memberikan sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi hasish. Terdakwa pun lalu pulang dan sesampai di rumah langsung dikonsumsi dan sisanya disimpan di tas koper warna hitam.
Saat terdakwa di rumah itu lah datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar dan mengamankan terdakwa. Saat digeledah ditemukan ditemukan satu tas plastik hitam berisi bulatan padat warna hitam kecoklatan diduga narkotika jenis hasish seberat 7 gram. Pun petugas menemukan 1 buah kaleng coklat yg didalamnya berisi 3 korek api gas, 4 kertas pelinting rokok, 1 buah bong. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku semua barang yang ditemukan adalah miliknya. (jcjy)