Arnawa Laporkan Gianyar, Tak Mau Jadi Tumbal Susulan di Kasus UP Bangli
KataBali.com – I Nengah Arnawa terus “berkicau”. Bahkan terbaru, pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) sektor pertambangan Kabupaten Bangli, Arnawa yang tak mau jadi “tumbal susulan” secara sendirian melaporkan Bupati Bangli aktif I Made Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
Melalui surat tertanggal 15 Maret 2017 dan ditandatangani langsung itu, Arnawa kembali meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses Made Gianyar sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku.”Saya tetap akan hormati proses hukum, namun jangan ada tebang pilih, agar Bangli ini tetap damai dan nyaman,”terang Arnawa saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (22/3) kemarin.
Dijelaskan dalam surat yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, dan ditembuskan ke Presiden RI, Kejagung RI, Kejati Bali, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bupati Bangli dan Ketua DPRD Bangli, demi tegaknya keadilan NKRI, intinya, selain melaporkan Bupati Bangli Made Gianyar SH, MHum agar diproses hukum, juga membeber sejumlah alasan pelaporan orang nomor satu di Pemkab Bangli itu
Menurut Arnawa, alasan dilaporkannya Made Gianyar, itu lanjut mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli ini karena pada tahun 2006-2010, selaku wakil bupati Bangli periode 5 Agustus 2010-5 Agustus 2015, dan bupati Bangli periode 2016-2021, Gianyar menerima upah pungut yang saat ini tengah dipermasalahkan.
“Bahkan sampai tahun 2011 Bupati Bangli Made Gianyar meneruskan dan membuat SK Bupati Nomor 977/153/2011 tentang Alokasi Pemungutan PBB Pertambangan,”terang Arnawa.
Selain itu, lanjut pria yang juga jago kungfu ini menambahkan, dengan surat yang ia buat, pihaknya berharap ada jalan terang dan kepastian hukum. “Proses penyidikannya kan juga belum, saya juga belum dipanggil dan diperiksa. Saya juga sudah menemui pimpinan di DPRD Bali dan menurut para pimpinan akan dikoordinasikan dulu dengan eksekutif dan pihak terkait. Ini juga bukan maksud kami mengintervensi” jelas Arnawa.
Bahkan soal kasus UP Bangli, pihaknya menyebut jika soal itu semua sudah dikoordinasikan dengan DPRD dan juga gubernur. “Di APBD kan juga jelas dan sepengetahuan semua pihak. Saya sendiri terima Rp 42 juta, pak Gianyar Rp 52 juta. Jadi apa mesti harus diproses? Kalau perlu diproses hukum, tentunya saya berharap tidak ada tebang pilih,”harapnya.
Sementara Ketua DPRD Bangli Ngakan Kuta Parwata yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat laporan yang dibuat Arnawa. Akan tetapi karena menyangkut proses hukum, Kuta Parwata memgaku tak bisa berkomentar banyak. “Surat sifatnya tembusan sudah saya terima. Kalau komentar terlalu banyak saya tidak berani, ya tunggu saja perkembangan proses hukumnya agar nanti tidak menjadi bias,”terang Parwata.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, majelis hakim Tipikor PN Denpasar telah memutus dua mantan kadispenda Kabupaten Bangli yakni Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) dengan hukuman 2 tahun 8 bulan, dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) 2 tahun 4 bulan karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Selain mengganjar dua mantan pejabat Bangli, pihak Kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa sebagai tersangka.(jcjy)