Arnawa Akan Surati KPK, Bupati Bangli Langsung Turunkan Tim Advokasi
KataBali.com -Pasca melaporkan Bupati Bangli aktif Made Gianyar dalam kasus penerimaan dana Upah Pungut (UP) sektor pertambangan kabupaten Bangli, tersangka kasus UP Bangli yang juga mantan bupati Bangli Nengah Arnawa juga berencana akan berkirim surat ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI. Rencana mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli untuk bersurat ke komisi antirasuah itu sebagaimana disampaikan Arnawa ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3).
“Upaya (berkirim surat ke KPK-RI) itu, bila bila surat yang saya sampaikan dan kirim ke Kajari Bangli dan ditembuskan ke presiden tidak ada tindaklanjut. Bukan maksud untuk mengintervensi, akan tetapi sebagai upaya agar kasus ini terang benderang dan mendapatkan keadilan,”tambahnya.
Apalagi lanjut Arnawa, dalam penerimaan UP bukan hanya dia saja yang menikmati. Pun soal proses hingga dirinya mendapat prosentase penerimaan dari UP ketika masih menjabat. Diakuinya, selain sudah melalui prosedur, juga diketahui oleh semua pihak melalui mekanisme. “Tidak ada niat korupsi. Kalau korupsi kan tidak melalui prosedur, tapi waktu ini prosedur dan dasarnya kan jelas,”jelasnya.
Sehingga balik dengan kasus yang sudah menjebloskan dua pejabat kadispenda di kabupaten Bangli itu, Arnawa juga minta agar dengan surat laporan yang ia kirim bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, menyikapi adanya surat laporan dari mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa, Bupati Bangli Made Gianyar menyatakan sudah membentuk dan menurunkan tim advokasi. Tim advokasi, yang diakui melibatkan sekretaris kabupaten (sekab) dan kepala bagian hukum Kabupaten Bangli itu, nantinya yang akan menindaklanjuti surat laporan yang dibuat Arnawa kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli dan ditembuskan kepada presiden, Kejagung RI, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Bangli, dan ketua DPRD Bali.
“Nanti soal surat itu, tim sudah saya minta untuk merapatkan dan ditindaklanjuti. Tim dibentuk karena surat laporan itu ditujukan kepada Gianyar selaku bupati,”terangnya.
Sedangkan soal poin surat, meski mengakui bahwa pernah menerima dan membuat SK, akan tetapi seluruh dana upah pungut yang pernah terima saat menjadi wakil bupato maupun bupati Bangli sudah ia kembalikan.
“Uang yang saya terima itu sudah saya kembalikan pada 2012 bersama kadispenda Ketut Riang saat itu. Itu terjadi setelah SK yang pernah saya buat dicabut. Pertama Rp 40 juta sewaktu wakil dan 11 juta selaku menjabat bupati setahun, termasuk juga kelebihan pengembalian pajak sebesar Rp 1 juta,”terang Gianyar.
Dasar pengembalian sendiri lanjutnya, selain karena ada kasus UP di Buleleng, juga karena ia tak ingin penerimaan UP itu justru menimbulkan masalah dan dianggap sebagai tindakan memperkaya diri atau orang lain sebagaimana unsur dalam UU Tipikor. Bahkan, selaku bupati, ia juga berulang kali menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengembalikan. Instruksi pengembalian itu juga lanjut Gianyar kembali dilakukan setelah kasus UP Bangli mencuat. Pun soal penerbitan SK 2011 maupun pencabutan SK pada 2012, kata diaa semua memiliki dasar.(jcjy)

