Munarman FPI Jadi Tersangka Fitnah Pecalang

KataBali.com –  Polda Bali telah menetapkan juru bicara FPI, Munarman sebagai tersangka terkait kasus fitnah pecalang atau satuan keamanan desa adat Bali.

Terkait status tersangka ini, Namun F. Firman Nurwahyu, perwakilan Kuasa Hukum dari Tim Hukum & Advokasi Munarman mengaku hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda Bali.

“Kami belum menerima surat dari panggilan Polda Bali terkait adanya hal tersebut. Kami juga belum dihubungi pihak penyidik,” ucapnya, Selasa (7/2/2017).

Menurutnya, jika Polda Bali ingin memanggil Munarman, baik sebagai saksi ataupun tersangka maka harus melalui kuasa hukumnya.

“Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan harus melalui kami,” ungkapnya.

Bagi Firman, Munarman sebagai advokad FPI dan sudah terdaftar dalam Peradi. “Polisi juga seharusnya ada komunikasi dengan Peradi juga. Beliau adalah advokad FPI dan dia juga masuk dalam Peradi,” tandasnya. Jc-BB

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *