Munarman FPI Jadi Tersangka Fitnah Pecalang
Terkait status tersangka ini, Namun F. Firman Nurwahyu, perwakilan Kuasa Hukum dari Tim Hukum & Advokasi Munarman mengaku hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda Bali.
“Kami belum menerima surat dari panggilan Polda Bali terkait adanya hal tersebut. Kami juga belum dihubungi pihak penyidik,” ucapnya, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya, jika Polda Bali ingin memanggil Munarman, baik sebagai saksi ataupun tersangka maka harus melalui kuasa hukumnya.
“Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan harus melalui kami,” ungkapnya.
Bagi Firman, Munarman sebagai advokad FPI dan sudah terdaftar dalam Peradi. “Polisi juga seharusnya ada komunikasi dengan Peradi juga. Beliau adalah advokad FPI dan dia juga masuk dalam Peradi,” tandasnya. Jc-BB