KPU-Bawaslu Atensi Data Pemilih, Gelar Telekonferensi dengan Kemendagri
KataBali.com -Sebagai kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap II di Kabupaten Buleleng 2017 pihak penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali) terus memberikan atensi atau perhatian khusus dengan munculnya kemungkinan masalah yang terjadi saat hajatan lima tahunan mendatang.
Bahkan sebagai upaya serius sekaligus bentuk perhatian penyelenggara tingkat provinsi pada hajatan pemilihan bupati (Pilbup) Buleleng, Rabu (8/2), baik KPU dan Bawaslu Provinsi Bali menggelar koordinasi dengan melakukan telekonferensi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Gubernuran di Renon, Denpasar.
Seperti dibenarkan Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Saat dikonfirmasi perihal telekonferensi dengan Kemendagri, mantan aktivisi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Yogyakarta ini membenarkan.”Betul. Kami dari KPU Bali maupun Bawaslu Bali sudah menyampaikan jawaban baik mengenai tahapan, kesiapan, maupun kendala-kendala yang dihadapi. Secara umum Pilkada Buleleng siap dilaksanakan pada tanggal 15 Pebruari 2017 nanti,”terang Raka Sandi.
Lebih lanjut, dari sejumlah kesiapan Pilkada Buleleng seperti pendanaan, keamanan, koordinasi para pihak dengan desk Pilkada, dan lainnya, Raka Sandi menyebutkan bahwa KPU dan Bawaslu memberikan perhatian dengan porsi lebih, pada persoalan data pemilih khususnya mengenai surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Buleleng.
Dijelaskan, adanya atensi lebih pada persoalan data pemilih itu, karena pihaknya ingin memastikan bahwa hak pilih masyarakat saat hari “H” benar-benar terlindungi dan mendapat perlindungan agar kemudian hak tersebut dapat digunakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Raka Sandi, dari hasil laporan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Buleleng, diperoleh informasi bahwa terhadap warga yang berhak memilih dan terdaftar dalam database kependudukan sudah diterbitkan Suket secara kolektif, maka masyarakat atau penduduk yabg telah mengantongi Suket nantinya akan mendapatkan formulir C6.
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi agar mereka nanti dapat menggunakan hak pilih. C6 harus sampai. Selain itu, idealnya masing-masing warga mendapat Suket tersebut,” paparnya.
Dijelaskan, Suket diterbitkan oleh Disdukcapil bagi warga yang sudah masuk database, akan tapi belum memiliki elektronik (E)-KTP. “Siang ini (kemarin) rencananya KPU Buleleng mengadakan rapat koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Diharapkan semua permasalahan yang masih ada dapat segera dituntaskan dengan baik,” harapnya.
Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Komisoner yang juga Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali Ketut Sunadra, menyatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya ada 31.176 pemilih diusulkan KPU Buleleng ke Disdukcapil Buleleng untuk proses Suket. Setelah diverifikasi pasca Suket diterbitkan, ada yang diketahui sudah terdaftar di DPT.
“Prinsipnya setiap pemilih mempunyai hak satu suara, menggunakan hak pilih satu kali dipanggil dengan Form C6-KWK jika sudah terdaftar di DPT. Jika tak ada di DPT didaftar di DPT Tambahan dengan menunjukkan E-KTP atau Suket yang dikeluarkan Disdukcapil setelah proses perekaman untuk database Disdukcapil,” katanya. Ia menegaskan, Bawaslu Bali meminta agar setiap pemilih yang berhak memilih dalam Pilkada Buleleng 2017, jika tidak terdaftar di DPT harus dipastikan ada e-KTP atau berproses k perekaman SIAK Disdukcapil untuk dikeluarkan Suket. Itu bisa digunakan sebagai dasar memilih dan didaftar di DPT Tambahan serta diberi memilih pada jam 12.00-13.00 pada hari pecoblosan 15 Februari 2017.
Atas informasi itu, Jawa Pos Radar Bali yang mencoba menghubungi Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Buleleng Ketut Aryani belum mendapat penjelasan secara detail. Pasalnya saat dihubungi Aryani menyatakan masih sedang rapat. “Maaf ya masih sedang rapat,”jawabnya. (JcJy)