Dewan Minta Pemprov Gandeng Kejaksaan, Untuk Selamatkan Aset Pemprov Dari Pihak Ketiga
KataBali.com – Dewan Bali melalui Komisi I DPRD Bali mendorong agar Pemprov Bali segera menggandeng pihak kejaksaan dalam upaya mengamankan aset daerah.
Dorongan dewan agar Pemprov menggandeng korp adiyaksa ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, Kamis (16/2).
Tama Tenaya menilai, kerjasama dengan kejaksaan dianggap sangay penting. Terlebih dengan keberadaan aset yang sedang dalam belitan hukum.” Kalau tidak, persoalan aset tidak akan tuntas karena banyak sengketa yang ujung-ujungnya Pemprov Bali sering kalah saat berperkara dengan pihak ketiga,”tegasnya.
Selain itu, persoalam lainnya, Tama Tenaya juga menengarai dengan banyaknya dokumen yang hilang. Padahal, keberadaan dokumen sangat penting agar aset Pemprov tidak diserobot atau dikuasai pihak ketiga.
Ia memberi contoh dalam kasus aset Pemprov di Bali Hyatt yang tidak ditemukan data-datanya secara lengkap. “Paling-paling yang bisa digali adalah dari perjanjian notaris,”tandasnya.
Pun dengan persoalan menyangkut Organisasi Perangkat Daerah yang menangani aset. Kata dia, dulu aset ditangani Biro Aset, maka sekarang digabung dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali. Sehingga, lanjutnya, dengan tidak berdiri sendiri, maka hal ini muncul masalah dalam hal tenaga. Sebab, secara otomatis SDM-nya berkurang, sedangkan sisi lain, beban kerja bertambah.
Sementara itu, masih terkait dengan aset, anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana, menilai persoalan aset di Pemprov Bali masih amburadul.
Oleh karena itu, perlu terus dilakukan pendataan dan penataan. Tentu harus disertai pula dengan komitmen yang kuat. Ia mengatakan, jika ada aset dikuasai, entah itu diserobot atau tidak tapi dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, itu yang harus dikejar.
Kata dia, kalau aset tersebut terdata, tentu mudah untuk mengejarnya. Tinggal tunjukkan bukti, beres. Namun, yang menjadi persoalan aset yang tidak terdata. “Kalau tidak terdata ini yang repot,” tandasnya.
Sementara Kepala BPKAD Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengaku sudah pernah melibatkan kejaksaan dalam pengelolaan aset. Pihak Kejaksaan bahkan pernah menjadi kuasa hukum Pemprov Bali. Kerjasama ini kedepan akan dihidupkan kembali. Sementara untuk masukan mengenai pembentukan Majelis Aset, dikatakan harus menyesuaikan dengan kemampuan daerah dan SDM.
“Sementara ini kami optimalkan tenaga yang sudah ada. Kami sudah ada timnya itu di UPTPemanfaatan dan Pengamanan,” ujarnya. Untuk itu, Arda membantah ada dokumen aset yang hilang. Namun mengakui bila masih ada aset yang belum memiliki sertifikat. Terkait hal ini, pihaknya sudah mulai memproses pensertifikatannya dengan Badan Pertanahan Nasional atau Kementrian Agraria dan Tata Ruang.(JcJy)